“Pendapatan lainnya seperti pajak orang asing termasuk Pph, Visa, fiskal, Bea Masuk harus didongkrak. Konon kabarnya TKA China yang jumlahnya sudah diatas 30 jutaan kalo pajak penghasilannya x 1 juta saja = 30 Tx12 = 360 T, belum dari visa, fiskal dll,” ungkapnya.
Semua upaya non pajak tersebut di atas dapat mendukung penerimaan negara, selanjutnya tentu bisa mengurangi dan membebaskan pajak Bumi dan Bangunan misalnya.
Sekadar perbandingan GDP atau PDB merupakan salah satu indikator penting untuk mengukur kondisi perekonomian suatu negara. GDP per capita di Indonesia tahun 2021 adalah US$ 4.700/tahun dan di Singapura $ 61.000. Pendapatan bulanan 2022 di Singapura adalah 4,146 USD, sedang di Indonesia cuma 270 USD. Jika pendapatan bulanan seperti di Singapura wajar saja pajaknya besar, lha di Indonesia cuma 170 USD. Masih mau diperas lagi ? Rasanya kejam sekali.
“Sudah saatnya Menkeu dan jajaran serta DPR bepikir ulang tentang struktur Penerimaan dan Belanja Negara ini, jangan sampai lebih kejam dari penjajah Belanda,” paparnya.