spot_img
Selasa, Juli 2, 2024
spot_img

Pemerintah Dipastikan Akan Naikkan Tarif Cukai Rokok Pada 2025

KNews.id – Pemerintah dipastikan akan menaikkan tarif cukai rokok pada 2025. Dengan kebijakan ini, maka harga rokok di masyarakat akan semakin tidak terjangkau. Hal ini sejalan dengan niat pemerintah melakukan pengendalian rokok, terutama bagi anak-anak atau remaja.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengatakan telah mendapatkan persetujuan dari DPR RI untuk melakukan penyesuaian terhadap tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2025.

- Advertisement -

“Kami sudah dapat persetujuan untuk menyesuaikan tarif cukainya pada 2025, intensifikasi,” kata Askolani di DPR, Jakarta.

Dia mengatakan besaran kenaikan tarif itu masih dibahas. Besaran penyesuaiannya, kata dia, akan masuk dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Negara (RAPBN) 2025. “Nanti besarannya kita bahas di RAPBN 2025, di Agustus nanti,” tambahnya.

- Advertisement -

Sebelumnya, tarif CHT sudah naik pada 2024. Kenaikan ini merupakan implikasi dari kebijakan kenaikan tarif CHT dua tahun berturut-turut yang ditetapkan pemerintahan Presiden Joko Widodo pada akhir 2022.

Tarif CHT seperti untuk rokok ditetapkan naik rata-rata sebesar 10% pada 2023 dan 2024, sedangkan untuk CHT rokok elektronik rata-rata sebesar 15% dan hasil pengolahan tembakau lainnya rata-rata sebesar 6%.

- Advertisement -

Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022, dan PMK Nomor 192 Tahun 2022. Dengan begitu, arah kebijakan CHT pada 2024 akan tetap mengacu pada dua ketentuan itu.

Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Andreas Eddy Susetyo menilai rencana kenaikan cukai rokok tersebut perlu kembali dipertimbangkan. Pasalnya, kebijakan ini akan mempengaruhi daya beli masyarakat, khususnya pada kelompok menengah.

“Intinya adalah perlu sekali memperhitungkan daya beli ini. karena kalau kita tahu bahwa sekarang ini yang perlu dicermati sebetulnya dari segi konsumsi rumah tangga itu kemampuan dari kelompok menengah,” tegas Andreas

Andreas memahami kebijakan tarif cukai merupakan bentuk pajak dosa (sin tax) dalam rangka pengendalian konsumsi rokok. Namun, dia mengingatkan jangan sampai kenaikan yang tinggi malah membuat marak peredaran rokok ilegal. Hal ini, menurutnya, bisa berdampak pada industri rokok yang sudah berdiri.

(Zs/cnbc)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini