spot_img
Jumat, April 26, 2024
spot_img

Pembangunan Lantai 36 SKK Migas Mengarah kepada Penyedia Jasa Tertentu!

KNews.id- Pembangunan kantor SKK Migas lantai 36 disinyalir telah banyak menimbulkan masalah. Salah satunya adalah proses pelelangan yang berindikasi mengarah kepada penyedia jasa tertentu. Sehingga atas hal tersebut diduga ada penyalahgunan wewenang (kolusi) dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, yang secara langsung merugikan negara.

Selama ini, proses pelelalangan atas pekerjaan pembangunan lantai 36 dianggap berpontesi menimbulkan masalah hukum. Bahkan, dari kesalahan proses pelelangan tersebut telah terjadi pemahalan senilai Rp849.809.470, akibat dari metode evaluasi penawaran yang tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010.

- Advertisement -

Masyarakat menyayangkan, harusnya SKK Migas menerapkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif, dan akuntabel. Bukan sebaliknya, malah melakukan pengadaan dengan harga mahal.

Hal ini tentu saja membuat publik geram, sebab pemahalan merupakan sebuah pemborosan uang negara. Di tengah anggaran negara yang defisit, seharusnya SKK Migas lebih bijak dalam menggunakan anggaran belanja. Dan terakhir, menurut masyarakat penyimpangan ini tidak bisa dibiarkan, sebab SKK Migas tidak mematuhi etika pengadaan barang/jasa.

- Advertisement -

Hingga, berita ini ditulis, redaksi KNews.id telah mencoba menghubungi pihak SKK Migas, namun tidak ada tanggapan (Ade)

Sumber: BPK

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini