spot_img
Jumat, Juni 28, 2024
spot_img

Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024, KPU Konsultasi dengan DPR dan Pemerintah

KNews.id – Jakarta – Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI masih berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah perihal jadwal pelantikan kepala daerah terpilih untuk pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024.

Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, hingga saat ini, pihaknya masih melakukan harmonisasi Undang-Undang (UU) Pilkada dengan DPR dan pemerintah.

- Advertisement -

“Belum selesai (harmonisasi), masih menunggu. Kami lagi berkirim surat ke pembentuk undang-undang juga,” ujar Holik saat dihubungi dari Jakarta, Selasa, 18 Juni 2024.

Mengenai apakah pelantikan kepala daerah bisa ditetapkan tanggal pastinya mengingat pasca-pemilihan besar kemungkinan ada sengketa atau pemungutan suara ulang (PSU), Idham mengatakan semuanya bergantung dari jawaban pemerintah dalam proses harmonisasi UU.

- Advertisement -

Sebelumnya, pada 2 Mei lalu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan jadwal Pilkada 2024 tak akan dimajukan dari November ke September.

Alasan utamanya adalah tahapan Pilkada 2024 saat ini telah berjalan dan mengingat waktu penyelenggaraan Pemilu 2024 pada Februari lalu yang sangat mepet. Terlebih, Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini masih menyidangkan perkara sengketa Pileg. Pada akhirnya, kata dia, jadwal Pilkada 2024 sesuai dengan yang telah disepakati, yakni 27 November 2024.

- Advertisement -

Tito mengakui wacana percepatan Pilkada 2024 ke September itu tidak lepas dari perhatian pemerintah. Hal tersebut juga sempat dia sampaikan secara langsung dalam rapat di DPR tahun lalu. Namun, seiring waktu, wacana tersebut akhirnya pupus di tengah jalan.

“Saya sudah tegaskan bahwa Pilkada (2024) tidak berubah tanggalnya, tetap 27 November,” kata Tito menegaskan.

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. 27 Februari-16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. 24 April-31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. 5 Mei-19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. 31 Mei-23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. 24-26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. 27-29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;

7. 27 Agustus-21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;

8. 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;

9. 25 September-23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;

10. 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara;

11. 27 November-16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

(Zs/Tmp)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini