spot_img
Rabu, Mei 1, 2024
spot_img

Orangtua Murid Kritik Nadiem Soal Seragam Sekolah Pakai Baju Adat

 

KNews.id – Kabar kebijakan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim yang mengganti seragam sekolah usai lebaran 2024 sudah sampai ke telinga masyarakat, terutama para orangtua yang masih memiliki tanggungan anak sekolah.

- Advertisement -

Mereka mengkritik kebijakan yang dibuat Nadiem lantaran dianggap nyeleneh dan memberatkan. Pasalnya, para orangtua harus kembali mengeluarkan uang untuk membeli baju adat dan mengganti seragam biasanya.

Hal itu disampaikan salah seorang warga bernama Mariah (42) saat ditemui Warta Kota di kawasan Ancol, Jakarta Utara. “Agak memberatkan karena kan kalau baju adat mau enggak mau kalau enggak sewa, beli. Baju adat kan sewanya agak lumayan harganya,” kata Mariah.

- Advertisement -

Selain itu, dia beranggapan jika aturan itu benar diterapkan, mencari baju adat sewaan akan lebih sulit karena dipastikan ada banyak orangtua yang juga menyewanya. Sementara apabila harus membeli baju adat, Mariah menganggap jika tak semua orangtua mampu membelinya.

Apalagi ia memiliki dua anak yang masih duduk di bangku SD dan SMP. Hal itu tambah menjadi PR besar untuk Mariah.

- Advertisement -

“Beli juga harganya enggak murah. Jadi kalau bisa jangan ada baju adat, biasa aja bajunya seragam sekolah biasa, kecuali kalau event-event tertentu enggak masalah kayak ulang tahun Jakarta atau apa boleh lah,” ungkapnya. “Apalagi anak saya dua masih pada sekolah, aduh pusing,” imbuhnya.

Menurut Mariah, menggunakan baju adat daerah untuk anak-anak dari jenjang SD sampai SMA tak menjamin siswa memiliki jiwa nasionalis yang tinggi. Sebab, lanjut dia, jiwa nasionalis harus tertanam dalam kesadaran masing-masing individu dan bagaimana pihak sekolah memperkenalkannya.

“Biasa aja sih kalau kata saya (enggak menambah kecintaan), tergantung anaknya, gimana sekolah kadang, kadang ada yang ditanya juga nggak begitu familiar (sama baju adat), jadi enggak ngaruh sebernarnya,” katanya.

Berbeda dengan Mariah, Nuy (24) mengaku tidak terlalu keberatan dengan peraturan tersebut. Pasalnya, jauh sebelum ramai aturan itu beredar di masyarakat, ia sudah pernah mengalami memakai baju adat saat masa-masa sekolah.

“Kalau aku enggak begitu kaget, karena pas dulu aku SD sampai SMA juga tiap hari Rabu pakai kebaya, baju adat Jawa Barat, kebetulan aku sekolah di Jabar, jadi enggak apa-apa,” jelasnya. Justru, Nuy merasa memakai baju adat sebagai seragam lebih menambah kesan anggun sebagai wanita dan gagah sebagai pria.

“Lebih cantik aja gitu ngerasanya, suka,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, aturan pakaian adat untuk seragam sekolah sudah diterbitkan sejak tahun 2022 melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Dalam aturan ini, peserta didik dapat mengenakan baju adat pada hari atau acara adat tertentu. Tujuan pengaturan seragam sekolah terbaru ini untuk menanamkan dan menumbuhkan jiwa nasionalisme, meningkatkan citra satuan pendidikan, menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan peserta didik.

Ada tiga jenis seragam sekolah dan satu pakaian adat yang digunakan siswa SD, SMP, SMA yaitu pakaian seragam nasional, pakaian seragam pramuka, dan pakaian adat. Peraturan tersebut sudah ada sejak tahun 2022 dan diharapkan dapat diterapkan sepenuhnya pada tahun ini.

Dalam ketentuan pakaian adat model dan warna pakaian ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dengan memperhatikan hak setiap siswa atau peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.

Dalam keterangannya, Nadiem Makarim mengaku, sekolah tidak boleh memaksakan orangtua membeli seragam atau pakaian adat yang dipakai siswa. Hal itu dikatakan Nadiem saat menanggapi aturan seragam sekolah terbaru yang mencantumkan aturan pakaian adat di sekolah.

“Jadi orangtua bisa memilih, orangtua tidak bisa dipaksa,” ujar Nadiem di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), Senin (24/10/2022).

(Zs/Trbn)

 

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini