spot_img

Orang Tua Meninggal Tanpa Wasiat, Begini Cara Bagi Rumah Warisannya

KNews.id – Pembagian harta warisan termasuk rumah akan terjadi ketika keluarga telah meninggal dunia, terutama orang tua.
Warisan ini bisa menjadi sebuah berkah bagi anggota keluarganya yang bisa membaginya secara adil dan seluruh pihak menerimanya.
Tetapi, disisi lain hal ini bisa menjadi sebuah konflik jika ada perselisihan hingga bersengketa.

Ini menjadi pertanyaan bagi sebagian orang yang menghadapi pembagian warisan ketika tidak ada surat wasiat yang ditinggalkan oleh orang tuanya.

- Advertisement -

Lalu, bagaimana caranya membagi warisan jika orang tua telah meninggal tanpa wasiat tersebut?

Menurut advokat hukum, Andi Saputra yang dihubungi langsung oleh detikcom, Jumat (1/9/2023), menyatakan warisan ini bisa dibantu oleh ahli waris yang bertugas mengurus pembagian yang dilakukan secara musyawarah mufakat dan berdasarkan kesepakatan dari para ahli waris tersebut.

- Advertisement -

Lantas, siapa yang berhak untuk mendapatkan warisan ini?

Andi memberikan pernyataannya bahwa di Indonesia masih mengakui berbagai sumber hukum. Bila para pewaris ini beragama Islam, hukum yang bisa digunakan menggunakan waris Islam.
Jika pewaris mayoritas beragama non muslim, hukum yang dipakai bisa menyesuaikan dengan hukum agama masing-masing.

Bahkan pewaris juga bisa membagikan warisan berdasarkan hukum Tionghoa juga.
Terkadang pembagian warisan ini akan menimbulkan perbedaan pendapat dan perbedaan kepentingan antar individu penerima hak waris sehingga musyawarah mufakat bisa saja tidak berhasil.
Jika timbul permasalahan seperti ini, maka hal yang harus dilakukan adalah dengan menyelesaikannya ke pengadilan agama (bagi yang beragama Islam) atau pengadilan negeri (non muslim).

Dalam pembagian waris Islam, ada hal-hal yang perlu dipedomani agar urusan waris bisa diselesaikan dengan baik. Pembagian warisan ini diusahakan harus bisa sedapat mungkin diselesaikan dan tidak ditunda-tunda.

Lalu, sikap kejujuran juga hal yang harus diterapkan dalam pembagian warisan selama proses pewarisan ini dilaksanakan, oleh karena itu pewaris harus tetap bersifat terbuka dan melibatkan tokoh agama agar dapat menghindari masalah. (ZS/Dtk)

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini