spot_img
Minggu, April 28, 2024
spot_img

OJK Terima 10.109 Pengaduan, Mayoritas soal Perilaku Debt Collector

KNews.id-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat telah menerima 226.267 layanan melalui berbagai kanal, termasuk 10.109 pengaduan. Dari pengaduan tersebut, terbanyak berasal dari pengaduan di sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB).

Sebanyak 50% merupakan pengaduan sektor IKNB, sebanyak 49,5% merupakan pengaduan sektor perbankan, serta sisanya merupakan layanan sektor pasar modal.

- Advertisement -

Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi menjelaskan, pengaduan yang paling banyak yakni, restrukturisasi kredit atau pembiayaan, perilaku petugas penagihan, dan layanan informasi keuangan.

Ia menyebut, OJK telah menindaklanjuti pengaduan tersebut secara berkala, dengan memanggil Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) terkait untuk memperoleh klarifikasi dan penyelesaian.

- Advertisement -

“Tercatat sebanyak 86,6% dari pengaduan tersebut telah terselesaikan,” kata Friderica dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (OJK), Senin (3/10/2022).

Guna meminimalisir jumlah pengaduan layanan jasa keuangan, OJK terus mengoptimalkan peran 449 Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) yang tersebar di 34 provinsi dan 415 kabupaten atau kota.

- Advertisement -

Adapun, program TPAKD tersebut antara lain, Program Kredit atauPembiayaan Melawan Rentenir atau K/PMR, Kredit Pembiayaan Sektor Prioritas (K/PSP) Pertanian, program Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR), Simpanan Mahasiswa dan Pemuda (SIMUDA), serta program business matching lainnya.

“Upaya perluasan akses keuangan tersebut dibarengi program edukasi keuangan secara masif, baik secara online maupun tatap muka,” ujar Friderica.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Audit merangkap anggota dewan komisioner OJK, Sophia Isabella Wattimena menyatakan, OJK terus melakukan langkah-langkah proaktif untuk memastikan terjaganya stabilitas sektor jasa keuangan.

Sophia menegaskan, OJK akan mendorong penguatan tata kelola khususnya aspek transparansi untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dan investor.

Ia menilai bahwa, kualitas tata kelola, manajemen risiko dan compliance perlu ditingkatkan, terutama untuk memitigasi ancaman cyber security risk dan dalam mendukung implementasi UU Perlindungan Data Pribadi.

“Lembaga Jasa Keuangan perlu untuk melakukan penguatan ketahanan siber sesuai kerangka pengaturan cyber security, untuk memitigasi risiko akibat serangan siber yang dapat mengganggu stabilitas sistem keuangan,” kata Sophia. (Ach/Idx/Adv)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini