spot_img
Rabu, Mei 15, 2024
spot_img

Nirina Zubir Tantang Ketiga Paslon Pilpres 2024 Soal Mafia Tanah

KNews.id – Nirina Zubir menantang komitmen ketiga pasangan calon presiden dan wakil presiden Pilpres 2024 terkait masalah mafia tanah seperti yang dihadapi oleh aktris tersebut.
Dalam unggahan di Instagram, Kamis (11/1), Nirina menyebut bahwa ketiga pasangan yang saat ini berlaga di Pilpres 2024 belum ada yang menunjukkan komitmen menyelesaikan masalah mafia tanah.

Hal itu pula yang mendasari dirinya untuk mundur menyuarakan dukungan kepada pasangan calon manapun yang bertanding di Pilpres 2024.

- Advertisement -

“Sampai sekarang masalah tanah yang Na alami BELUM ADA JALAN KELUAR, masalah mafia tanah masih ada. Sejauh ini belum ada komitmen dari Calon Capres & Cawapres untuk masalah ini,” kata Nirina.

“Hayo…sekarang adalah waktunya untuk membuktikan kalau ada yang bisa menyelesaikan masalah ini…Anda mau masyarakat percaya kan? Silahkan bapak-bapak… @aniesbaswedan , @cakiminow, @prabowo , @gibran_rakabuming, @ganjar_pranowo , @mohmahfudmd” katanya.

- Advertisement -

Lebih lanjut, Nirina juga menyampaikan kegundahannya kepada Presiden Joko Widodo bahwa masalah tanah orang tuanya tak jua selesai. Padahal pada 22 Agustus 2022, Presiden Jokowi sudah memerintahkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serius memberantas hal tersebut.

Jokowi meminta kementerian yang dikomandoi oleh Hadi Tjahjanto tersebut untuk tak ragu menggebuk mafia tanah yang mengganggu masyarakat mengurus surat tanahnya. Nirina juga memberikan penegasan bahwa meski menyatakan mundur mendukung salah satu pasangan calon, aktris tersebut akan tetap memberikan suaranya pada Pilpres 2024.

- Advertisement -

“Hanya saja jadi lebih cermat lagi saja memantau dan berharap ada capres dan cawapres yang mengangkat dan mau menyelesaikan permasalahan ini. Sayang sekali kalau Na sampai enggak menggunakan hak suara Na.” tulisnya. Nirina Zubir dan keluarganya menjadi korban mafia tanah dengan nilai kerugian hingga Rp17 miliar. Polisi kemudian menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka.

Para tersangka adalah Riri Khasmita mantan asisten rumah tangga (ART) keluarga Nirina, Endrianto yang merupakan suami Riri. Lalu ada Faridah, Ina Rosainaz dan Erwin Riduan yang berprofesi sebagai Notaris PPAT, Moch Syaf Alatas (MAS), Ahmad Efrilliatio Ordiba (AEO) serta Cito (C). Selain itu, ada satu orang sebagai DPO, yakni Ray Alexander Putra (RAP).

Kemudian pada 16 Agustus 2022, terdakwa Riri Khasmita dan Edirianto, divonis 13 tahun penjara dalam kasus mafia tanah. Mereka dinilai hakim bersalah terkait tindak pidana pemalsuan surat dan pencucian uang kasus mafia tanah milik ibunda selebritas tersebut.

Hakim memvonis kedua terdakwa dengan hukuman 13 tahun penjara. Selain itu, kedua terdakwa dibebani membayar denda masing-masing sebesar Rp1 miliar, subsider selama 6 bulan kurungan.
(Zs/CNN)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini