spot_img
Senin, April 29, 2024
spot_img

Nasib Bank Sumut di Ujung Tanduk, Integritas OJK Dipertaruhkan

KNews- Nasib BPD Sumatera Utara (Bank Sumut) kini sudah di ujung tanduk, hal itu lantaran kekosongan jabatan top manajemen yang sudah 4 bulan lebih terjadi.

Kekosongan jabatan itu yakni 2 direksi (Direktur Utama & Direktur Binis dan Syariah). Dan juga kekosongan jabatan 2 komisaris (Komisaris Utama & Komisaris Nonindependen).

- Advertisement -

Lantas apa dampaknya terhadap Bank Sumut atas kekosongan jabatan tersebut ?. Diinformasikan bahwa Tingkat Kesehatan Bank (TKS) Bank Sumut menurun akibat dari kekosongan jabatan top manajemen tersebut.

Saat ini Bank Sumut harus beroperasi hanya dengan mengandalkan 3 orang direksi  dan 1 orang komisaris independen.

- Advertisement -

Pastinya beban pekerjaan ketiga direksi itu semakin berat karena kekosongan 2 kursi direksi. Terlebih saat ini fungsi dewan komisaris hanya dibebankan kepada satu orang saja (awalnya ada 3 komisaris).

Persoalan ini bermula ketika Direktur Utama Bank Sumut, Rahmat Fadillah Pohan di dicopot dari jabatannya pada 5 Januari 2023 dan resmi diberhentikan pada 20 Januari lalu. Artinya untuk posisi Direktur Utama sendiri sudah kosong selama 4 bulan lebih.

- Advertisement -

Lalu Bank Sumut melalui Pemprov Sumut (panitia seleksi) membuka pendaftaran secara umum untuk jabatan Direktur Utama dengan masa pendaftaran 14 sampai dengan 24 Februari 2023.

Dan pada Senin 6 Maret 2023, masyarakat Sumatera Utara dikejutkan dengan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) Bank Sumut.

Dalam RUPS LB tersebut menetapkan seorang calon tunggal direktur utama. Hal mengejutkan yakni pemegang saham juga menetapkan pemberhentian kepada 3 orang yakni yang menjabat sebagai Direktur Bisnis dan Syariah, Komisaris Utama  dan Komisaris Nonindependen.

Lalu dalam hasil RUPS LB tersebut langsung mengangkat calon tunggal direktur bisnis dan syariah, dan 3 orang komisaris (ada penambahkan 1 posisi komisaris). Mereka diangkat tanpa ada proses pendaftaran. Namun, nama mereka diusulkan untuk mengikuti fit and proper test di OJK.

Lantas timbul pertanyaan publik. Kenapa ada standar ganda dalam menentukan direksi dan komisaris Bank Sumut. Satu sisi direktur utama melalui proses pendaftaran, sedangkan 4 orang lainnya (calon direktur bisnis dan 3 komisaris) tidak melalui proses pendaftaran.

Kemudian muncul isu baru, yakni diduga kuat tidak ada proses KRN/KNR (Komite Nominasi dan Remunerasi) dalam proses seleksi/pendaftaran dan penetapan calon direktur utama, direktur bisnis dan syariah serta 3 orang komisaris tersebut.

Pascakeputusan RUPS LB tersebut, muncul gejolak di masyarakat dan kantor OJK sempat didemo lantaran dianggap sebagai lembaga yang berwenang dalam mengatur perbankan.

Bahkan dikabarkan aksi walkout dan protes dari para pemegang saham dari pemerintah daerah lainnya terjadi dalam RUPS LB tersebut.

Kejanggalan hasil RUPS LB tersebut juga banyak disoroti oleh media dan menjadi isu nasional.

Apakah KNR wajib dilaksanakan oleh Bank Sumut dalam proses pendaftaran dan pengangkatan direksi/komisaris ?

KNR diatur dalam peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 Tahun 2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi (KNR).

Dalam peraturan tersebut secara jelas menyebutkan bahwa Emiten atau Perusahaan Publik wajib memiliki
fungsi Nominasi dan Remunerasi. Hal itu tertuang pada pasal 2.

Dan Bank Sumut wajib memiliki minimal 3 orang anggota KNR, sesuai dengan Pasal 3 yang berbunyi Komite Nominasi dan Remunerasi paling kurang terdiri dari 3 (tiga) orang anggota.

Berikut tugas para anggota KNR sesuai Pasal 9 Dalam melaksanakan fungsi Nominasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, Komite Nominasi dan Remunerasi wajib melakukan prosedur sebagai berikut:

a. menyusun komposisi dan proses Nominasi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
b. menyusun kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses Nominasi calon anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
c. membantu pelaksanaan evaluasi atas kinerja anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
d. menyusun program pengembangan kemampuan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris; dan
e. menelaah dan mengusulkan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS.

Yang artinya, proses nominasi calon direksi dan dewan komisaris harus dilakukan sebelum RUPS diselenggarakan, bukan sebaliknya. Hal ini perlu kita garis bawahi lantaran ada kebiasaan yang diduga membiasakan BPD untuk meng-KRN-kan para calon direksi dan komisaris (KNR hanya formalistas dan dilakukan pasca RUPS).

Berdasarkan informasi yang tayang di media massa, diketahui bahwa tidak ada proses Komite Nominasi dan Remunerasi (KNR) dalam penetapan calon direktur utama, direktur bisnis dan syariah serta 3 dewan komisaris. (berdasarkan keterangan Dewan Komisaris).

Kecurangan dalam proses KNR akan sulit lantaran setiap rapat tersebut hal tersebut juga wajib didokumentasikan sesuai Pasal Pasal 5 Emiten atau Perusahaan Publik wajib mendokumentasikan keputusan pengangkatan dan pemberhentian anggota Komite Nominasi dan Remunerasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1). dan pasal 18 Hasil rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 wajib dituangkan dalam risalah rapat dan didokumentasikan oleh Emiten atau Perusahaan Publik.

Terkait proses pendaftaran dan penetapan calon direksi dan dewan komisaris Bank Sumut tersebut ternyata sudah dilaporkan oleh kelompok masyarakat ke OJK. Dikabarkan persoalan tersebut sudah jadi atensi bagi OJK.

Integritas OJK Dipertaruhkan

Persoalan Bank Sumut ini jadi ajang pertaruhan integritas Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lantaran OJK adalah lembaga yang berwenang dalam menggelar fit and proper test bagi para calon direksi dan dewan komisaris yang diusulkan dalam RUPS.

Dan jangan lupa pula, bahwa OJK adalah lembaga yang berwenang memberikan sanksi kepada emiten, perusahaan publik, bank yang melanggar peraturan.

Dalam POJK tersebut diatur pula KETENTUAN SANKSI, Pasal 25 (1) Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di
bidang Pasar Modal, Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengenakan sanksi administratif terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, termasuk pihak-pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut,
berupa:

a. peringatan tertulis;
b. denda yaitu kewajiban untuk membayar
sejumlah uang tertentu;
c. pembatasan kegiatan usaha;
d. pembekuan kegiatan usaha;
e. pencabutan izin usaha;
f. pembatalan persetujuan; dan
g. pembatalan pendaftaran.

Lalu pada Pasal 27 Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 kepada masyarakat.

Yang jadi pertanyaan publik, apakah OJK sudah melakukan fungsinya dalam mengawasi proses nominasi/pendaftaran direksi dan komisaris di Bank Sumut.

Selama ini OJK juga memilih bungkam terkait persoalan di Bank Sumut tersebut, harusnya OJK bisa mengumumkan kepada masyarakat terkait polemik di Bank Sumut sesuai pasal 27.

Dan sepatutnya OJK juga berfungsi melakukan pengawasan terkait proses KNR dan proses nominasi/pendaftaran direktur dan komisaris Bank Sumut tersebut.

Jika OJK menemukan atau tidak pelanggaran dalam proses nominasi/pendaftaran direktur dan komisaris Bank Sumut tersebut. Lalu OJK bisa mengumumkan kepada publik.

Kemudian proses fit and proper test bisa dilaksanakan atau tidak tergantung dari hasil pemeriksaan proses nominasi/pendaftaran direktur dan komisaris Bank Sumut tersebut.

Tentunya bola panas saat ini berada di tangan OJK, terlebih saat ini publik banyak menyoroti terkait kinerja lembaga pemerintahan. Kementerian Keuangan, Kepolisian, DPR dan lembaga lainnya belakangan telah menjadi sorotan publik. Apakah OJK akan bernasib serupa pula.

Banyak pihak yang juga meminta agar OJK tidak perlu khawatir dengan intervensi yang mungkin dilakukan oleh oknum tertentu. Selama OJK menjalankan fungsinya, pasti mendapat dukungan publik.

Lalu apakah proses nominasi/pendaftaran direktur dan komisaris Bank Sumut tersebut berpotensi melanggar hukum pidana ? hal tersebut akan dipelajari lebih lanjut. Namun jika memang ada potensi perbuatan melanggar hukum (PMH) sudah sepatutnya lembaga yang berwenang melakukan pemeriksaan.

Saran Solusi

Dalam hal ini jika OJK profesional dan menjaga integeritasnya dalam menegakkan peraturan, kemungkinan besar OJK sebagai regulator akan memberikan sanksi kepada Bank Sumut sesuai pasal 25 ayat f dan g yakni pembatalan persetujuan dan pembatalan pendaftaran (calon nominasi).

Dan jika hal tersebut terjadi, maka kelima orang yang diusulkan dalam RUPS LB Bank Sumut pada bulan Maret 2023 lalu akan dibatalkan dan tidak bisa mengikuti fit and proper test di OJK.

Lantas apa yang akan terjadi pada Bank Sumut ?, tentunya akan berdampak dan membuat Bank Sumut berada di ujung tanduk, lantaran hanya ada 3 direksi yang memimpin perusahaan, tanpa direktur utama dan juga hanya ada 1 orang dewan komisaris. Tentunya hal itu akan mempengaruhi tingkat kesehatan bank.

Mungkin hal itu akan terkesan biasa, dan manajemen pastinya akan mengatakan kinerja Bank Sumut akan tetap bisa beroperasi dengan 3 direksi dan 1 komisaris. Tapi apakah kinerja Bank Sumut akan tetap terjaga ? dengan adanya komposisi lengkap 5 direksi dan 3 komisaris saja, BPD ini harus bekerja keras dalam meningkatkan laba dan menekan NPL, apalagi jika kekosongan jabatan terus berlangsung. Kekosongan jabatan direktur utama sudah terjadi sejak bulan Januari, sedangkan kekosongan jabatan direktur bisnis dan syariah serta 2 dewan komisaris terjadi sejak bulan Maret 2023.

Lalu apakah jika semua hal itu terjadi, Bank Sumut bisa membuka pendaftaran baru untuk calon direksi dan dewan komisaris ? tentunya tidak semudah itu, setelah kejadian RUPS LB yang diduga melanggar banyak peraturan, keputusan pemegang sahama (Pemprov Sumut dan Pemda) RUPS LB diduga malah menjadi sumber permasalahan bagi Bank Sumut.

Salah satu dampaknya yakni, dalam RUPS LB tersebut mereka memberhentikan 2 orang dewan komisaris, dan hanya menyisakan 1 dewan komisaris. Hal itu akan berdampak pada proses KRN/KNR nantinya.

Mari kita baca soal keanggotaan KNR sesuai peraturan OJK. Pasal 3;

Komite Nominasi dan Remunerasi paling kurang terdiri dari 3 (tiga) orang anggota, dengan ketentuan:

a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota, yang merupakan Komisaris Independen; dan
b. anggota lainnya yang dapat berasal dari:
1. anggota Dewan Komisaris;
2. pihak yang berasal dari luar Emiten
atau Perusahaan Publik yang bersangkutan; atau
3. pihak yang menduduki jabatan
manajerial di bawah Direksi yang
membidangi sumber daya manusia.

Secara sederhana, jika 5 orang yang diusulkan pemegang saham tidak akan disetujui oleh OJK, dan terjadi kekosongan jabatan 2 dewan komisaris. Artinya, sesuai peraturan, Bank Sumut secara internal tidak bisa membuka pendaftaran/seleksi untuk posisi direksi dan dewan komisaris karena kekosongan anggota KNR.

Saat ini, anggota KNR di Bank Sumut hanya diisi oleh 2 anggota (tidak memenuhi syarat keanggotaan). Kedua anggota itu yakni Komisaris Independen (Ketua KNR) dan Pimpinan divisi SDM (Anggota KNR). Dalam hal ini, pimpinan divisi SDM Bank Sumut juga dikabarkan telah berganti orang, yang mana dalam proses pergantian/pengangkatan anggota KNR juga harus sesuai pasal 4 dan pada Pasal 5 mendokumentasikan keputusan pengangkatan dan pemberhentian anggota Komite Nominasi dan
Remunerasi (KNR).

Rumit bukan, permasalahan yang timbul jika para pemangku kebijakan itu sendiri yang menabrak peraturan yang berlaku. Hal ini ibaratkan Indonesia yang menang dalam biding tuan rumah di piala dunia U-20, tidak terprediksikan jika negara Israel turut serta dalam piala dunia tersebut. Dan ternyata secara peraturan serta konstituasi negara kita, Israel tidak dibenarkan untuk bertanding di Indonesia.

Akan tetapi sebenarnya hal tersebut tidak bakal terjadi, jika para pemegang saham Bank Sumut taat dan mengiktui peraturan yang berlaku, namun fakta yang terjadi malah sebaliknya.

Lantas apa solusi yang bisa dibantu OJK dalam hal ini ? tentunya kita, masyarakat berharap OJK tetap menegakkan peraturan yang berlaku, serta mencari solusi terbaik. Kita tentunya tidak mau, terjadi skandal perbankkan akibat penyalahgunaan wewenang.

Dalam hal ini, OJK bisa memutuskan untuk memberikan sanksi, yakni pasal 25 ayat f dan g yakni pembatalan persetujuan dan pembatalan pendaftaran (calon nominasi) calon yang diusualkan dalam RUPS LB karena diduga kuat melanggar peraturan.

Lalu, OJK bisa merekomendasikan kepada Bank Sumut untuk membentuk ulang KNR. Karena hanya ada 2 orang yang bisa jadi anggota KNR (wajin 3 anggota KNR), maka sesuai pasal 3, OJK bisa mengusulkan kepada Bank Sumut untuk merekrut seorang anggota KNR yang berasal dari luar Emiten atau Perusahaan Publik yang bersangkutan. Sehingga, jumlah anggota KNR Bank Sumut bisa memenuhi kuota minimal 3 orang.

Kemudian dalam proses pendaftaran ulang direksi dan dewan komisaris, OJK bisa mengawal Bank Sumut agar tetap berpedoman berlandaskan peraturan yang berlaku.

OJK harus cepat memutuskan persoalan nominasi yang terjadi di Bank Sumut, hal itu bertujuan untuk menyelamatkan Bank Sumut demi kepentingan masyarakat dan pegawai. (RZ/KMPS)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini