spot_img
Rabu, Mei 8, 2024
spot_img

Kendaraan Bermotor Usia di atas Tiga Tahun Dilarang Masuk Jakarta, Aktivis Senior Muhammadiyah DKI: Kebijakan Anies Baswedan Menyusahkan Rakyat Kecil!

KNews.id- Kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyusahkan rakyat kecil yang melarang motor dan mobil berusia di atas tiga tahun masuk ibu kota.

Demikian dikatakan aktivis senior Muhammadiyah DKI Farid Idris dalam pernyataan kepada suaranasional.com.

- Advertisement -

“Pengemudi ojek online yang motornya di atas tiga tahun tidak bisa mencari nafkah di Jakarta. Kasihan pengemudi ojek online,” ungkapnya.

Farid menduga kebijakan Anies pesanan oligarki perusahaan kredit motor dan mobil.

- Advertisement -

“Bisa juga diduga pesanan perusahaan motor dan mobil agar laku,” ungkap Farid.

Menurut Farid, kebijakan Anies ini secara tidak langsung mendorong rakyat ibu kota bersentuhan dengan riba.

- Advertisement -

“Rakyat kecil yang membutuhkan motor untuk bekerja sebagai ojek online tidak bisa menggunakan uang cash karena tidak punya duit dan harus menggunakan perusahaan kredit dan ini makin menyusahkan,” jelasnya.

Kata Farid DPRD DKI harus meminta Anies peraturan tersebut.

“Sebagai wakil rakyat, DPRD harus meminta Anies mencabut aturan yang menyusahkan rakyat kecil,” papar Farid.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melarang masuk kendaraan roda dua maupun roda empat yang umurnya lebih dari 3 tahun nmulai 13 November 2021. Mobil dan motor yang dinyatakan tidak lulus uji emisi nantinya akan dikenakan sanksi tilang.

“Mobil penumpang perseorangan dan motor berusia di atas 3 tahun yang beroperasi di wilayah Jakarta akan dikenakan sanksi tilang,” tulis Pemprov DKI Jakarta dalam akun Instagram resminya seperti dikutip Bisnis, Rabu (3/11).

Para pengendara kendaraan bermotor di Ibu Kota dapat melakukan uji emisi di sejumlah lokasi, antara lain; bengkel uji emisi, kios uji emisi, dan kendaraan layanan uji emisi yang beroperasi secara mobile.

Terkait dengan hal tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan regulasi berupa peraturan gubernur (Pergub) terkait dengan pengaturan emisi kendaraan bermotor telah dikeluarkan oleh Pemprov.

“Kami akan berikan sanksi. Nanti akan dikeluarkan Pergub terkait dengan uji emisi. Diminta semua kendaraan yang belum melakukan uji emisi untuk segera melaksanakan uji emisi,” kata Riza. Bagi pemilik kendaraan yang melanggar, Pemprov DKI Jakarta bakal mengenakan sanksi berupa denda denga perincian; mobil Rp500.000 dan motor Rp250.000. (AHM/SN)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini