spot_img
Senin, Mei 20, 2024
spot_img

MK Tolak Gugatan UU Kejaksaan Terkait Pengangkatan Jaksa Agung

KNews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang diajukan analis penuntutan atau calon jaksa Jovi Andrea Bachtiar.
Jovi meminta agar Mahkamah menyatakan ketentuan Pasal 1 angka 3, Pasal 19 ayat (2), Pasal 20, dan Pasal 21 UU Kejaksaan bertentangan dengan UUD 1945.

Dalam salah satu permohonannya, Jovi memohon agar Mahkamah memberikan tafsir tentang pengangkatan Jaksa Agung yang tidak disertai oleh adanya fit and proper test di DPR yang menjadi bagian dari penerapan check and balances. Hal ini dapat berakibat pada gangguan independensi Kejaksaan Agung RI sebagai penegak hukum di Indonesia.

- Advertisement -

Pada putusannya, majelis hakim menyatakan permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Ketua MK Anwar Usman mengatakan pokok permohonan tidak berdasarkan menurut hukum untuk seluruhnya.

“Amar putusan, mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Anwar saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (15/8).
Dalam putusan ini, terdapat tiga pendapat berbeda atau dissenting opinion dari hakim konstitusi.

- Advertisement -

“Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo yang berkenaan dengan pasal 19 ayat (2) dan pasal 21 21 UU Nomor 16 Tahun 2004 serta pasal 20 UU Nomor 11 Tahun 2021, Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Suhartoyo, dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah memiliki pendapat berbeda,” kata Anwar.
(Zs/CNN)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini