spot_img
Minggu, April 28, 2024
spot_img

Menteri Yasonna Sebut Pemerintah Tidak Kaji soal Dwi Kewarganegaraan WNI

KNews.id –  Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memastikan Pemerintah Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak mengkaji soal dwi kewarganegaraan warga negara Indonesia (WNI).

Yasonna menyatakan ini usai rapat terbatas soal izin tambang asing bersama Jokowi dan sejumlah menteri lain di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 13 Maret 2024.

- Advertisement -

“Kajian belum selesai. Lagi dikaji di Kemenko. Bukan (soal dwi kewarganegaraan),” kata Yasonna. Dalam kesempatan yang sama, Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu enggan mengelaborasi lebih lanjut.

Pada pekan lalu pada Kamis, 7 Maret 2024, Presiden Jokowi memerintahkan Yasonna untuk membuat kajian mengenai status kewarganegaraan. Yasonna mengatakan kebijakan ini akan diperuntukan untuk diaspora atau WNI yang tersebar di luar negeri.

- Advertisement -

Menteri Hukum dan HAM bilang kajian akan dilakukan selama satu pekan. “Lagi dibuat kajian (status kewarganegaraan) ini kita,” kata Yasonna. “Untuk Diaspora dulu.”

Yasonna tidak mengelaborasi rincian rapat bersama Jokowi. Beberapa pertanyaan soal target kebijakan kewarganegaraan ini – seperti orang-orang eksil atau naturalisasi tidak dijawab Yasonna.

- Advertisement -

Kemenkumham, pada 2022 merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia. Salah satu tujuan revisi untuk membantu penyelesaian masalah kewarganegaraan yang terjadi akibat diaspora, kawin campur dan sebagainya.

Perubahan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Kehilangan Pembatalan Dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.

(Zs/MS)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini