Namun sebelumnya Mahfud MD mengatakan apabila ada ketua umum partai politik atau elemen masyarakat yang mewacanakan perpanjangan masa jabatan presiden itu merupakan haknya berpendapat dan tak melanggar hukum.
“Bahwa kemudian ada pikiran-pikiran lain, saya katakan itu di luar pemerintah. Itu hak, kita tak bisa dihalangi, kalau seorang ketua partai politik kelompok masyarakat tertentu berwacana ‘itu harus diperpanjang’. Itu kan ya tidak melanggar hukum,” kata Mahfud dalam pidatonya di acara Rapim Lemhannas RI 2023 di Kantor Lemhannas, Jakarta, Rabu (1/2).
Oleh karena itu, Mahfud tak mempersoalkan bila ada wacana perpanjangan masa jabatan presiden di tengah masyarakat. Baginya, aspirasi masyarakat yang pro dan kontra terkait wacana itu bisa diadu satu sama lain.
“Jadi mau diapakan, ya biar saja. Diadu oleh sesama aspirasi masyarakat,” kata dia. (Ach/Cnnind)