KNews.id – Gayus Lumbuun seorang mantan Hakim Mahkamah Agung (MA) berharap vonis yang dijatuhkan terhadap Ferdy Sambo diringankan. Hal itu langsung diungkapkan olehnya, saat dimintai pandangan menyoal putusan MA yang menganulir vonis mati terhadap Ferdy Sambo.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo (FS) beserta para terdakwa lainnya telah menerima kortingan hukum dari Mahkamah Agung. Salah satunya hukuman mati FS yang diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup, serta hukuman terhadap Putri Candrawathi yang sebelumnya 20 menjadi 10 tahun penjara.
Berbeda dengan pandangan tokoh pada umumnya, Gayus Lumbuun berharap vonis yang dijatuhkan kepada FS diringankan. Bahkan ia berharap nantinya FS bisa berakhir dengan pembebasan bersyarat dari pihak kepolisian.
“Saya dari awal mengatakan sambo itu dihukum ringan saja, nantinya berakhir dengan pembebasan bersyarat,” ujarnya . Meski begitu, vonis hukuman ringan terhadap FS harus dilakukan bila terdapat unsur manfaat didalamnya.
Salah satunya dengan kesediaan terdakwa untuk membuka keadaan kepolisian hari ini, agar memiliki wajah baru menjadi lebih baik. “Kalo unsur manfaat akan muncul. Berarti pak Sambo ini mau membuka keadaan kepolisian, sehingga kita mempunya wajah baru,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia juga menambahkan meski bagi korban berat untuk menerima hukuman ringan yang dijatuhkan kepada FS. Namun hal ini bisa menjadi suatu berkah, lantaran bisa menjadi wajah baru untuk memperbaiki kualitas aparat penegak hukum (kepolisian) di Indonesia.
“Memang pukulan berat, tetapi ini menjadi satu berkah. Karena negara mempunyai wajah kepolisian yang baru” pungkasnya. Diketahui kini kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo beserta para terdakwa lainnya kembali viral, lantaran MA mengkorting hukuman yang dijatuhkan kepada para terdakwa sebelumnya. (Zs/AB)