spot_img
Sabtu, April 27, 2024
spot_img

LaNyalla Masuk Angin?

Oleh: AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia

KNews.id- Tetiba ramai perbincangan di medsos, dengan sebuah pertanyaan; LaNyalla Masuk Angin? Gegara pernyataan saya di Munas HIPMI XVII di Solo, Senin, 21 November. Saya sendiri juga bertanya di dalam hati, dimana masuk anginnya? Apakah karena ada kalimat saya yang mengatakan Pemilu 2024 bisa ditunda?.

- Advertisement -

Baik. Mari kita lihat konteksnya dengan jernih. Sehingga pikiran dan gagasan tidak diadili di negara yang katanya demokrasi. Apalagi diadili oleh aktivis demokrasi. Saya memang menawarkan gagasan untuk kembali ke Undang-Undang Dasar 1945 naskah Asli untuk kemudian kita sempurnakan dengan teknik addendum.

Karena saya memiliki pendapat, bahwa Amandemen Konstitusi di tahun 1999 hingga 2002 adalah penyebab bangsa ini telah meninggalkan Pancasila sebagai Norma Hukum Tertinggi. Sehingga Indonesia tidak lebih baik. Dan tidak kunjung dapat mewujudkan cita-cita dan tujuan negara ini.

- Advertisement -

UUD hasil Amandemen 1999-2002, memang masih mencantumkan dasar filsafat negara Pancasila pada Pembukaan UUD 1945 Alinea IV. Namun penjabaran dalam pasal-pasal UUD hasil Amandemen tersebut merupakan penjabaran dari ideologi lain, yaitu: Liberalisme-Individualisme. Karena logika dari pasal-pasal yang ada sudah tidak konsisten dan tidak koheren dengan basis filosofi Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini