Kembali lagi soal teknis. Jika proses addendum termasuk pengisian untur Golongan di Lembaga Tertinggi Negara –MPR RI dapat cepat kita laksanakan, ya segera kita lakukan Sidang Umum MPR untuk menyusun GBHN dan memilih mandataris MPR, alias Petugas Rakyat. Begitu alurnya.
Sehingga tidak ada lagi Pilpresung. Tidak ada lagi Presidential Threshold. Semua partai politik bisa mengusung calonnya di MPR. Termasuk unsur dari daerah dan golongan. Persis seperti Muktamar para hikmat yang bersidang di Lembaga Syuro.
- Advertisement -
Sekali lagi ini pikiran saya. Tentu saya tawarkan. Karena saya yakin pikiran itu memiliki kemerdekaan. Dan tidak untuk diadili. (AHM)