spot_img
Sabtu, Juni 22, 2024
spot_img

KPU Klaim PSU di 20 Wilayah Tak Ganggu Persiapan Pilkada 2024

KNews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengeklaim, kewajiban mereka menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) legislatif di 20 wilayah, tak mengganggu persiapan Pilkada 2024 yang tahapannya sudah berjalan sejak beberapa bulan lalu.

“KPU dan KPU daerah sudah terbiasa dengan kesimultanan atau keserentakan tahapan,” sebut Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik. KPU Segera Himpun Jajaran Daerah Bahas PSU Ia memberi contoh, pada saat pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah jalur nonpartai/independen, KPU daerah juga melakukan rekrutmen petugas pemilu/badan adhoc.

- Advertisement -

Lalu, di waktu yang bersamaan pula, KPU daerah juga melangsungkan pemutakhiran daftar pemilih dengan melakukan sinkronisasi daftar penduduk potensial pemilih (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri dengan DPT terakhir Pemilu 2024.

“Pada dasarnya hal tersebut bukan hal yang perlu dikhawatirkan. KPU dan KPU daerah berupaya semaksimal mungkin untuk memberikan integritas elektoral terwujud dengan baik,” kata Idham. Saat ini KPU sedang menyusun perencanaan berkaitan dengan kebutuhan surat suara hingga rekrutmen petugas pemilu untuk itu.

- Advertisement -

KPU akan segera mengumpulkan KPU-KPU daerah yang terdapat titik PSU untuk melakukan koordinasi. Berdasarkan catatan KPU, total MK mengabulkan 18 perkara sengketa Pileg 2024, baik DPRD, DPR, maupun DPD, untuk dilakukan PSU.

Terdapat 2 perkara yang harus dilakukan PSU dalam rentang 21 hari atau maksimum pada 26-27 Juni 2024, kemudian 11 perkara yang wajib PSU dalam 30 hari atau maksimum 5-9 Juli 2024, serta 7 perkara yang mesti PSU dalam 45 hari atau maksimum 20 dan 24 Juli 2024. Adapun MK total mengabulkan 44 dari 297 gugatan sengketa Pileg 2024.

- Advertisement -

Jumlah ini membuat tingkat dikabulkannya sengketa pileg pada 2024 sekitar 3 kali lebih banyak (14,81 persen) daripada 2019. Pada 2019, MK mengabulkan 12 (4,59 persen) dari 261 gugatan sengketa pileg yang diregistrasi.

Di luar putusan PSU, MK mengabulkan sejumlah sengketa itu dengan putusan berupa penghitungan ulang surat suara, penyandingan suara, rekapitulasi ulang suara, maupun menetapkan langsung suara hasil hitungan MK.

(Zs/Kmps)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini