spot_img
Sabtu, Mei 4, 2024
spot_img

Komunis Itu Memang Hantu Bahkan Hantu Sungguhan dan Nyata

Oleh: DHL, Pengamat Politik dan Hukum Mujahid 212

(Statemen sesat Gubernur Lemhanas Letjend Purn. Agus Widjoyo sebanyak dua kali menyakiti bangsa ini)

- Advertisement -

KNews.id- Bahwa pernyataan politik dari Gubernur Lemhanas terkait

  1. Statemennya tentang ” Isu hantu komunis dijual untuk kepentingan politik ” yang dinyatakannya saat wawancara dengan BBC 18 Oktober 2017
  2. ” Rakyat adalah milik Presiden RI ” pernyataan ini ia sampaikan saat wawancara dengan Najwa shihab

Pernyataan hantu ini adalah akronim dengan keadaan sebenarnya,  karena komunisme itu memang hantu bahkan lebih daripada hantu sungguhan karena nyata perilaku politik mereka kaum komunis  sangat mengerikan dan sudah merupakan bahaya laten di tanah air karena sejarah hitam mereka diantaranya peristiwa pemberontakan  Muso di Madiun  pada  tahun 1948 dan 1965 pada Gestapoe/G.30 September 1965

- Advertisement -

Isi kedua pernyataan dirinya tentang rakyat adalah milik presiden bisa dimaknai dengan TNI pun adalah milik presiden, karena TNI manunggal dengan rakyat Indonesia, pernyataannya ini nampak mengindikasikan seolah negara ini adalah memiliki pola atau sistem otoriterism, atau mutlak di tangan satu orang.

Padahal sistem ini tidak dikenal bahkan bertentangan dengan sistem ketatanegaraan yang tercantum pada Konstitusi Dasar NKRI, pemahaman ini tepatnya patut dinyatakan sebagai pembangkangan terhadap UUD 45 yang memiliki sistem presindetil bukan sitem otoriter atau bukan sistem monarki.

- Advertisement -

Maka indikasi pejabat Gubernur Lemhanas pada dua kali kesempatan ini, amat sangat mengkhawatirkan, serius dirinya wajib diganti dengan pribadi orang yang menghormati keberadaan rule of law atau hukum sebagai panglima.

Sehingga secara hukum oleh sebab dua bukti pernyataannya ini jelas melanggar asas legalitas sehingga patut dinyatakan Agus Widjoyo  telah merendahkan makna Tap MPR RI. No. XXV Tahun 1966 dan KUHP Pasal 107 UU. RI No. 27 Tahun 1999 sebagai hukum positif ( asas hukum yang berlaku ) yang isi kedua ketentuan hukum /  UU ini melarang penyebaran faham komunis di NKRI.  Sehingga bentuk  penyimpangan atau menentang terhadap kedua ketentuan hukum tersebut ( Tap MPR RI dan KUHP ) mendapat ancaman sanksi hukuman penjara.

Terhadap isi statemen Agus Widjoyo ini asumsi publik bisa timbulkan justifikasi terhadap dugaan atau kesan  adanya penyusup neo komunis ( PKI gaya baru ) di tubuh lembaga resmi negara RI, seperti yang dinyatakan beberapa tokoh bangsa yang diantaranya LetJend Gatot Nurmantyo, yang isinya bahwa TNI diduga sudah disusupi komunisme. (Ade)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini