spot_img
Senin, Juli 1, 2024
spot_img

Ketua KPU : Ketentuan Syarat Baru Kepala Daerah Usia Min-25 Tahun dan Gubernur Usia Min-30 Tahun

KNews.id – Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan pihaknya ingin calon kepala daerah harus minimal berusia 25 tahun untuk calon wali kota/bupati dan berusia 30 tahun untuk calon gubernur pada akhir Desember 2024 jika maju Pilkada 2024.

Ketentuan syarat usia baru ini bakal tertuang dalam Peraturan KPU imbas putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah batas usia calon kepala daerah.

- Advertisement -

“Dengan demikian ketika ada KPU Provinsi, Kabupaten, Kota ketika ada bakal calon didaftarkan ke KPU tanggal 27-29 Agustus, kita verifikasi KTP-nya. Untuk bisa ditetapkan sebagai calon pada tanggal 22 September kira-kira dia sudah terpenuhi 25 atau 30 tahun [usia] itu genapnya di akhir Desember 2024,” kata Hasyim di Rapat Koordinasi Pilkada Serentak 2024 di Makassar.

Hasyim menjelaskan rencana syarat baru tersebut didasarkan pada ketentuan soal pelantikan serentak kepala daerah terpilih yang diatur di Pasal 164A UU Pilkada. Ia menjelaskan pelantikan serentak kepala daerah terpilih dilaksanakan mengikuti akhir masa jabatan (AMJ) kepala daerah periode sebelumnya yang paling akhir.

- Advertisement -

Hasyim menyebut masih ada kepala daerah definitif hasil Pilkada 2020 lalu yang masih menjabat sampai saat ini. Masa jabatan para kepala daerah definitif ini akan habis pada Desember 2024 mendatang.

“Maka bila demikian, kalau coblosannya 27 November 2024, kira-kira pelantikannya ya setelah akhir masa jabatan kepala daerah definitif hasil Pilkada 2020. Bisa jadi awal 2025 tergantung apakah ada hasil sengketa di daerah seperti itu apa tidak. Tapi gambarannya menurut UU Pilkada itu akhir masa jabatannya adalah Desember 2024,” ujarnya.

- Advertisement -

“Maka siapapun warga negara Indonesia yang berminat untuk nyalon atau mencalonkan sebagai calon kepala daerah, keterpenuhan usia minimal 25 untuk atau 30 tahun untuk Cagub, ya diakhir Desember 2024,” kata Hasyim menambahkan.

Hasyim menilai putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 yang mengubah ketentuan usia minimal cagub 30 tahun terhitung sejak ‘dilantik’ agak problematik. Pasalnya, ia menilai KPU tak bisa menentukan kapan pelantikan kepala daerah akan digelar, melainkan kewenangan pemerintah.

“Kalau [usia] genapnya saat pelantikan, siapa yang menentukan kapan pelantikan? Bukan lagi ranah KPU. Tapi ranah pemerintah,” kata dia.

Meski begitu, Hasyim mengatakan rencana aturan baru ini masih dalam proses harmonisasi antara KPU, Bawaslu, dan pemerintah. “Kita finalisasi, harmonisasi supaya norma ini mantap,” katanya.

Sebelumnya MA memutuskan Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.

Dengan putusan itu, MA mengubah ketentuan dari yang semula cagub dan wakil cagub minimal berusia 30 tahun terhitung sejak ‘penetapan pasangan calon’ menjadi ‘setelah pelantikan calon.’

(Zs/cnn)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini