spot_img
Minggu, Mei 12, 2024
spot_img

Kenaikan Upah Tahun 2023, Tak sampai 13 Persen? Segini Bocorannya…

Namun, kemudian menurunkannya menjadi 13%. Yang mengacu pada ekspektasi inflasi tahun 2023 sebesar 7-8% dan proyeksi pertumbuhan ekonomi sebesar 4,8%. Jika dijumlahkan, kata dia, total 11,8%. Dengan dasar itu, ujarnya, buruh meminta kenaikan upah 13% sebagai pembulatan dari 11,8%. “Pasti nggak semua pihak bisa terima. Tapi kita punya dasar, karena di konteks yang sekarang pemerintah punya aturan, kita mengacu pada aturan yang berlaku,” sebut Solihin.

Aturan Upah

- Advertisement -

Ketentuan upah saat ini diatur dalam PP No 36/2021 tentang Pengupahan, turunan dari Undang-undang (UU) No 11/2020 tentang Cipta Kerja. Di mana, ketentuan soal upah minimum diatur dalam Bab V.

Bagian Kesatu pasal 23 mendefinisikan upah minimum sebagai upah bulanan terendah, yaitu tanpa tunjangan atau upah pokok dan tunjangan tetap. “Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum,” demikian bunyi pasal 23 ayat (3) PP No 36/2021.

- Advertisement -

Upah minimum tersebut berlaku bagi pekerja/ buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun di perusahaan bersangkutan, dan untuk yang lebih dari 1 tahun berpedoman pada struktur dan skala upah. “Upah minimum terdiri atas (a) upah minimum provinsi (UMP) dan (b) upah minimum kabupaten/ kota dengan syarat tertentu,” bunyi pasal 25 ayat (1).

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini