spot_img
Sabtu, Mei 11, 2024
spot_img

Kenaikan Upah Tahun 2023, Tak sampai 13 Persen? Segini Bocorannya…

“Saya ga ingin mengatakan iya, tapi setidak-tidaknya kurang lebih seperti itu (kenaikan 1-2%),” kata Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Apindo DKI Jakarta Solihin kepada CNBC Indonesia, Selasa (25/10).

Alasan tidak banyaknya perubahan kenaikan UMP antara tahun depan dan tahun ini karena dasar hukumnya sama, yakni PP36/2021 tentang Pengupahan turunan Undang-undang Cipta Kerja.

- Advertisement -

“Kita kan cuma ikut aturan. Kalau dibilang berlaku kita ikutin aja, memang pasti ada perdebatan. Tapi, kembali lagi, orang yang katakan lah kurang berkenan, saya cuma tanya, aturannya apa yang berlaku?” Kata Solihin. “Yang penting aturannya kita berkiblat pada aturan, memang ada tuntutan di atas 10%, sah-sah aja, namanya mengusulkan,” lanjutnya.

Kalangan buruh sendiri meminta adanya kenaikan upah di kisaran 13%. Bahkan, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia KSPI Said Iqbal mengatakan, seharusnya kenaikan upah tahun 2023 adalah 20-25%.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini