“Sehingga tidak ada alasan bagi KPK untuk memberikan perlakuan yang berbeda,” ujarnya.
Dia menegaskan, PBNU akan selalu memberikan dukungan kepada semua penegak hukum.
- Advertisement -
“Termasuk KPK dalam rangka memberantas dan melakukan pencegahan terhadap kejahatan korupsi,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, ‘kasus kardus durian’ pertama kali muncul dalam kasus korupsi Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT) di Papua pada 2011. Kasus itu melibatkan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) yang saat itu dipimpin Cak Imin.