spot_img
Kamis, Mei 2, 2024
spot_img

Keberatan Komnasham dan Kontras terhadap Vonis Mati – Sambo Sesat dan Menyesatkan – Bubarkan Saja

Apakah karena mereka sesungguhnya mengetahui bahwa gugatan (JR) terhadap penghapusan hukuman mati sudah pernah diajukan oleh pemohon serta hasilnya ditolak oleh MK. Sesuai putusan Nomor. 2- 3/ PUU-V/ 2007, sehingga mereka pastinya mengetahui bahwa putusan MK, adalah satu kali dan mengikat undang-undang.

Sehingga jika ada pihak yang kembali mengajukan JR ke MK pastinya akan ada notifikasi penolakan atau NO (nietonvankelijk verklaard) yang menurut teori hukum sebagai ne bis in idem atau objek perkara yang sama tidak boleh diajukan kembali.

- Advertisement -

Maka disesalkan, lembaga negara sekelas Komnasham, dan Organisasi sosial masyarakat seperti kelompok aktivis Kontras yang sudah punya nama, tapi masih bicara remeh-temeh. Asal bicara. Materinya basi. Narasi tanpa asas legalitas. Nihil payung hukum.

Statemen mereka yang menyebut kelompoknya sebagai human rights/para aktvis HAM selalu materi narasinya dengan metode suguh ulang, jika menyangkut tentang “keberatan terhadap hukuman mati dengan dalih” bertentangan dengan konstitusi, dan melulu dalilnya berdasarkan isi daripada Pasal 281, UUD RI 1945 Jo pasal 4 UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

- Advertisement -

“Bahwa hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun”.

Ketentuan yuridis, hukuman mati pun, memiliki asas legalitas selain daripada Pasal 340, Jo. Pasal Makar (aanslag) 104, KUHP serta Jo. Pasal 2 ayat ( 2 ) UU. RI. No. 20 Tahun 2001, Tentang Perubahan UU. RI. No. 31 Tahun 1999 , Tentang Tipikor.

- Advertisement -

Dan pastinya Pasal 36, 37 dan 41, didalam UU. RI. No. 26 Tahun 2000, UU. Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, juga diatur ketentuan tentang hukuman mati.

Serta terlebih adanya putusan MK. Nomor 2 – 3/ PUU- V/ 2007, sudah menolak tentang penghapusan tentang hukuman mati yang sanski vonis mati tersebut tetap dapat dijatuhkan oleh majelis hakim Judex facti (pengadilan tingkat pertama) maupun Judex Juris (Pengadilan Tingkat Terakhir di Mahkamah Agung).

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini