spot_img
Kamis, Mei 2, 2024
spot_img

Keberatan Komnasham dan Kontras terhadap Vonis Mati – Sambo Sesat dan Menyesatkan – Bubarkan Saja

Fakta hukum, Sambo in casu perkara a quo (pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir Joshua), sesungguhnya sejak awal sudah diketahui publik, oleh JPU Sambo didakwa dengan menggunakan pasal 340 KUHP. yang ancaman hukumannya adalah hukuman mati. Realita Sambo sudah menyampaikan secara elegen, langsung secara hukum sesuai tahapan acara sistim hukum (KUHAP) dan resmi dibacakan dihadapan majelis hakim terkait pleidooi atau nota pembelaan hukum dirinya melalui kuasa hukumnya

Maka suara lantang Komnasham dan Kontras patut mendapat pertanyaan publik, berapa mereka dibayar dan siapa yang membayar mereka?

- Advertisement -

Alasan Komnasham dan Kontras hanya sekedar atas nama hak asasi manusia untuk hidup, adalah hal hak yang basi, lagi sesat dan menyesatkan, kedua lembaga tersebut sengaja melupakan adanya kekuatan hukum daripada sistem hukum positif.

Adapun moratorium terhadap putusan vonis mati, subtansial sebagai bentuk intervensi dengan pola limitatif (membatasi). Apa hak komnasham dan Kontras membatasi peran yudikatif (lembaga peradilan), apa landasan hukumnya mengusulkan penundaan? Jika dikaitkan kewenangan Majelis Hakim serta bil dihubungkan dengan faktor kewajiban kebebasan memutus atas dasar pertimbangan adanya fakta dan bukti hukum yang isi dakwaan dan atau tuntutan JPU. terhadap Sambo adalah menyangkut Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukumannya adalah vonis mati.

- Advertisement -

Mengapa setelah vonis dibacakan, baru mengusulkan moratorium terhadap putusan mati? Dan terlebih pada vonis mati pun para terpidana masih memiliki hak hukum untuk mengajukan keberatan melalui banding, kasasi serta herziening atau peninjauan kembali, dan setelah inkracht (putusan berkekuatan hukum tetap) ada hak kebijakan politik negara untuk terpidana mengajukan grasi kepada Presiden RI.

Serta pada praktiknya terpidana mati setelah inkracht putusan tidak pernah langsung dieksekusi, bahkan sampai dengan kurun belasan tahun

- Advertisement -

Mengapa Komnasham dan atau Kontras tidak melakukan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konsitusi (MK) terhadap Pasal 340 KUHP agar dihapus atau memperjuangkannya secara legal formal kepada presiden dan atau DPR RI atau melalui mosi, dan atau maupun menggunakan moral pressure (aksi – aksi, kelompok sosial, yang juga berpayung hukum).

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini