spot_img
Jumat, April 19, 2024
spot_img

Keberatan Komnasham dan Kontras terhadap Vonis Mati – Sambo Sesat dan Menyesatkan – Bubarkan Saja

Oleh: Damai Hari Lubis (Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212)

KNews.id-Kepatuhan hukum anggota komisaris Komnasham sebagai orang yang memiliki jabatan dari sebuah institusi negara terhadap sistim hukum yang berlaku di Negara RI. Sepatutnya dipertanyakan.

- Advertisement -

Karena anggota atau para komisaris Komnasham yang menolak Vonis Mati, secara hukum dapat dinyatakan telah sengaja melakukan penyumbatan (barrier) atau setidaknya melakukan obstruksi hukum secara fatal, karena dengan sengaja melakukan intervensi terhadap kompetensi atau kewenangan hukum yudikatif sesuai tugas pokok kekuasaan kehakiman sesuai UU. RI. No. 48 Tahun 2009.

Komnasham secara sadar telah mempublis statemen “keberatan atas vonis hukuman mati terhadap Sambo yang diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023”.Begitu pula alasan keberatan tanpa dasar hukum dari Kontras yang nadanya identik dengan Komnasham, lagi – lagi Kontras pun tidak merujuk ius konstitum atau hukum positif (hukum yang harus berlaku), sesuai UU. RI. NO. 48 Tahun 2009, Tentang Tugas Pokok Kekuasaan Kehakiman

- Advertisement -

Kenapa mereka Komnasham dan Kontras menyampaikan argumentasinya kepada publik tentang hak asasi manusia hanya melalui sisi moratorium atau penundaan atau menangguhkan perihal vonis hukuman mati, yang sebenarnya merupakan alasan usang. Sikap mereka memunculkan dugaan negatif publik, bahwa suara nyaring mereka hanya sekedar menunjukan pembelaaan terhadap keputusan Hakim Kasus terpidana Sambo.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini