“Berbagai upaya dimaksud antara lain yang dilakukan TP3 dan UI WATCH tersebut merupakan bukti shahih disamping ramainya netizen, bahwa masyarakat negeri ini masih banyak yang waras dan memiliki nurani,” ungkapnya.
Sebelumnya, eks imam besar FPI Habib Rizieq Shihab turut mempersoalkan kasus penembakan enam laskar tersebut. Ia mengaku tengah mengumpulkan sejumlah barang bukti agar bisa membawa kasus tersebut ke pengadilan HAM internasional.
Tak berselang lama dari itu, TP3 dan UI Watch mendatangi kantor perwakilan PBB di Jakarta dengan membawa hasil penelitiannya terkait kasus KM 50 yang telah disajikan dalam bentuk buku putih. Kasus itu diklaim sebagai tragedi kemanusian, sehingga semua pelaku yang terlibat mesti mendapat hukuman yang sesuai.
“Oleh karena itu, pelakunya harus diadili sesuai ketentuan UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM,” kata Koordinator TP3 dan UI Watch, Marwan Batubara kepada wartawan, Rabu (16/11).