Ia berani menegaskan bahwa kasus KM 50 itu termasuk kejahatan yang dilakukan negara kepada warga negaranya. Sebab, bukan karena hanya melibatkan institusi Polri, tapi juga karena dilakukan dengan cara sistematis dengan melibatkan angkatan bersenjata dan aparatur negara lainnya.
“Pembunuhan enam pengawal HRS telah melanggar ketentuan Konvensi Wina 1993 dan Statuta Roma 1998,” kata Marwan. (AHM/ppls)