spot_img
Jumat, April 19, 2024
spot_img

Kasus KM 50 Resmi Dilaporkan ke PBB, Teriakan HRS Sungguh Menggelegar!

Ia berani menegaskan bahwa kasus KM 50 itu termasuk kejahatan yang dilakukan negara kepada warga negaranya. Sebab, bukan karena hanya melibatkan institusi Polri, tapi juga karena dilakukan dengan cara sistematis dengan melibatkan angkatan bersenjata dan aparatur negara lainnya.

“Pembunuhan enam pengawal HRS telah melanggar ketentuan Konvensi Wina 1993 dan Statuta Roma 1998,” kata Marwan. (AHM/ppls)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini