spot_img
Senin, Mei 13, 2024
spot_img

Juliari Berulang Kali Ngaku Tak Ingat Saat Dicecar Jaksa di Kasus Bansos Beras

 

KNews.id – Jaksa menghadirkan mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara sebagai saksi kasus dugaan korupsi bantuan sosial beras (BSB) di Kementerian Sosial tahun 2020-2021. Juliari berulang kali mengaku tak ingat saat dicecar jaksa.

- Advertisement -

Momen itu terjadi saat Juliari saat diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa mantan Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Muhammad Kuncoro Wibowo dan terdakwa lain dalam kasus dugaan korupsi beras bansos di Kemensos 2020-2021 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (6/3/2024).

Mulanya, jaksa menanyakan soal rapat penentuan perusahaan distributor bansos beras pada 25 September 2020.

- Advertisement -

“Kalau kemarin, Pak, dari keterangan saksi lainnya, Pak, ada rapat yang diselenggarakan pada 25 September 2020. Di rapat tersebut diputuskan dua perusahaan yang melaksanakan penyaluran BSB. Bapak mengikuti kegiatan tersebut, Pak?” tanya jaksa dalam persidangan.

“Saya tidak ingat, Pak. Rapat tersebut, Pak, tapi kalau di daftar hadir ada, pasti saya ada,” jawab Juliari.

- Advertisement -

KPK Panggil Eks Mensos Juliari Batubara Jadi Saksi di Sidang Korupsi Bansos
Juliari mengaku tak ingat detail rapat tersebut. Jaksa kembali mencecar Juliari soal rapat penentuan perusahaan yang akan mengirimkan bansos beras.

“Ada saksi-saksi menerangkan, Pak, misalnya Pak Bambang Sugeng, Pak Edi Suharto, Pak Hartono Laras, Pak Irjen, Pak Dadang Iskandar, juga menerangkan dilakukan rapat penentuan perusahaan transporter juga hadir waktu itu Pak Adi Karyono, Pak. Pejabat-pejabat tertinggi di lingkungan Kemensos, masih ingat pak kegiatan tersebut?” tanya jaksa.

“Saya tidak ingat spesifik pak, tapi kalau memang rapat itu di ruang rapat saya ya saya pasti hadir,” jawab Juliari.

Jaksa lalu menanyakan hasil keputusan dalam rapat tersebut. Juliari mengatakan pada intinya rapat itu memutuskan perusahaan yang akan menjadi transporter bansos beras adalah yang menawarkan harga terendah.

“Rapat tanggal berapa saya terus terang tidak ingat, Pak. Tapi intinya dari tim melaporkan bahwa perusahaan yang ditunjuk itu PT BGR dengan satu lagi PT DNR itu adalah perusahaan yang sudah melakukan istilahnya uji petik dan juga dari sisi quotation (pungutan)-nya yang paling murah. Begitu, Pak. Oleh karena itu, di rapat tersebut ya kami secara diskusi akhirnya berkesimpulan bahwa dua perusahaan ini yang paling layak untuk mengeksekusi program tersebut,” tutur Juliari.

“Karena paling murah ya?” tanya jaksa.

“Paling murah,” jawab Juliari.

KPK Cecar Eks Sekjen Kemensos soal Seleksi Vendor Beras Bansos
Jaksa kembali mencecar Juliari terkait kemampuan perusahaan transporter yang dipilih tersebut. Juliari mengatakan timnya sudah melakukan kajian pada calon perusahaan transporter BSB.

“Itu menurut penilaian bapak kalau dari segi kemampuan, Pak, fasilitas? Waktu itu dipaparkan nggak oleh Pak Bambang Sugeng atau Pak Edi Suharto?” tanya jaksa.

“Seingat saya, saya nggak bisa recall secara pasti, Pak, seingat saya secara garis besar dipaparkan, Pak, karena mereka kan sudah tim melakukan uji petik ke lapangan, Pak, ke beberapa perusahaan-perusahaan yang mengajukan gitu, Pak. Secara garis besar aja, Pak, terus terang saya nggak ingat lagi,” jawab Juliari.

Sebagai informasi, ada tiga perusahaan yang diajukan untuk menjadi transporter bansos beras di Kementerian Sosial saat Juliari menjabat Mensos tahun 2020-2021. Perusahaan yang ditunjuk ialah Bhanda Ghara Reksa (PT BGR).

Dalam kasus ini, mantan Direktur Utama PT BGR Muhammad Kuncoro Wibowo didakwa merugikan keuangan negara Rp 127.144.055.620 (Rp 127 miliar). Jaksa menyebut Kuncoro memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam kasus dugaan korupsi beras bansos di Kementerian Sosial tahun 2020-2021.

“Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu sejumlah Rp 127.144.055.620 sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Nomor: LHA-AF-17/DNA11/2023 tanggal 4 Desember 2023 oleh Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi RI Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Pekerjaan Konsultasi Pendamping Penyaluran Bantuan Sosial Beras untuk Keluarga Penerima Manfaat Tahun 2020 pada PT Bhanda Ghara Reksa (Persero),” demikian tertulis dalam surat dakwaan jaksa KPK.

Jaksa menyebut Kuncoro merekayasa pekerjaan konsultansi dengan menunjuk PT Primalayan Teknologi Persada (PT PTP) sebagai konsultan PT Bhanda Ghara Reksa (PT BGR). Rekayasa itu dilakukan dalam pekerjaan penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial RI tahun 2020.

KPK Cecar Juliari Batubara soal Pengondisian Distribusi Bansos Beras
Rekayasa itu disebut dilakukan Kuncoro saat menjabat sebagai Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa bersama Direktur Komersil PT Bhanda Ghara Reksa selaku Budi Susanto dan April Churniawan selaku Vice President Operation and Support PT Bhanda Ghara Reksa.

Jaksa mengatakan Kuncoro memperkaya April Churniawan Rp 2.939.748.500, Ivo Wongkaren dan Roni Ramdani dengan total Rp 121.804.307.120. Kemudian, Kuncoro juga disebut memperkaya Richard Cahyanto Rp 2.400.000.000.

Ada enam terdakwa dalam kasus dugaan korupsi bansos beras di Kemensos tahun 2020-2021. Para terdakwa itu yakni M Kuncoro Wibowo, Richard Cahyanto, Roni Ramdani, Ivo Wongkaren, Budi Susanto dan April Churniawan. Jaksa menyakini Kuncoro dkk melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(Zs/dtk)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini