spot_img
Senin, Mei 20, 2024
spot_img

Waspada Modus Penipuan Kirim Surat Tilang Elektronik Format APK di Aplikasi Percakapan

 

KNews.id – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberlakukan pengiriman surat bukti pelanggaran (tilang) kendaraan bermotor melalui nomor WhatsApp (WA). Namun, perlu diwaspadai penipuan dengan modus mengirim surat tilang elektronik dengan format Android Package Kit (APK).

- Advertisement -

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi meminta, masyarakat berhati-hati dan tidak terjebak modus penipuan tersebut.

“Untuk mengantisipasi orang-orang yang tidak bertanggung jawab menipu masyarakat, Hati-hati kalau menerima dokumen (file) dalam bentuk APK. Itu sudah pasti penipuan (format APK), ” kata Ade Ary.

Ade Ary menambahkan, ada lima nomor WA yang akan mengirimkan notifikasi terkait penilangan dari pihak Ditlantas Polda Metro Jaya.

- Advertisement -

“Nomor telepon dari 082333343250, 085258869001, 085258868990, 082333343249, 087817174000, ” ucap dia.

“Kalau tidak hafal lima nomor tadi yang perlu diingat adalah ketika notifikasi tilang dikirimkan pasti ada kendaraan yang melanggar, jadi ditampilkan kendaraan pelanggar, terus ada WA masuk. Jadi kalau tidak ada dikirim dari lima nomor tadi, tidak ada mobil pelanggar, tidak ada notifikasi itu wajib hati-hati, ” sambungnya.

- Advertisement -

Ade Ary berharap, semoga dengan notifikasi melalui nomor WA yang diinformasikan tersebut tidak ada korban penipuan.

“Dan tentunya kami juga mengimbau agar pelanggaran lalin di jalan itu harus dikurangi, karena kecelakaan itu terjadi karena adanya pelanggaran, karena ada satu pihak yang lalai atau dua pihak lalai melanggar. Itu adalah areal publik yang harus kita jaga bersama-sama, jadi harus hati-hati, harus kita hormati hak dan kewajiban pengguna jalan satu dengan yang lain, ” ucapnya.

Sebelumnya Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah melakukan inovasi yang bernama Sistem Cakra Presisi. Berdasarkan unggahan akun X resmi @tmcpoldametro, Sistem Cakra Presisi adalah sistem terbaru yang digunakan oleh Ditlantas untuk mengirimkan notifikasi tilang melalui SMS, Whatsapp, dan email kepada pelanggar.

Sistem ini bikin penegakan hukum lalu lintas jadi lebih efisien karena pemberitahuan langsung dikirimkan pada hari yang sama saat terjadinya pelanggaran lengkap dengan detailnya.

Surat konfirmasi tilang yang dikirim lewat Whatsapp bakal dilengkapi foto hingga waktu pengendara kedapatan melakukan pelanggaran.

Nantinya, pelanggar dapat membuka situs resmi https://etle-korlantas.info/id/ untuk mengecek bukti pelanggaran tersebut.

(Zs/Lptn6)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini