Oleh : Damai Hari Lubis – Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212
KNews.id – Apakah ada dalam pertimbangan MKMK isi perintah dalam putusan Gugatan atau JR. terkait batas usia 40 tahun ( Jo. Terkait Gibran RR. menjadi capres dan cawapres harus diulang kembali ?
Jika tidak, maka Jimly lupa atau tidak sengaja, atau kah tidak termasuk dalam tupoksinya didalam proses sidang etik oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, bahwa perkara yang dinyatakan keberadaan seorang hakim yang memutus perkara, oleh sebab memiliki kepentingan langsung atau tidak langsung dengan orang yang berperkara yang sedang Ia ( hakim ) periksa, dan dalam hal terjadi pelanggaran yang demikian, maka hakim dimaksud dikenakan sanksi administratif.
Maka dihubungkan dengan peristiwa sidang MKMK yang dipimpin oleh Jimly, nyatanya Anwar Usman bahkan dikenakan sanksi administrasi terberat, yakni Pemecatan.
Maka putusan dinyatakan tidak sah, dan harus diperiksa kembali dengan susunan majelis hakim yang berbeda.
Ketentuan ini dinyatakan secara eksplisit & terang benderang di dalam pasal 17 ayat ( 5 ), ( 6 ) dan ( 7 ) UU. RI. No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
Hal hukum ini perlu diklarifikasi secara yuridis dan publis oleh Prof. Jimly Asshidieqie. Jika putusan ” nanggung ” karena tidak terdapat perintah, agar perkara diulang karena ada ” kepentingan ” GIBRAN ” keponakan Anwar Usman.
Klarifikasi ini solusi untuk Jimly, agar Ia tidak dicurigai oleh publik, ” hanya sekedar ingin menghukum Anwar Usman ” atau adanya faktor ” demi kepentingan politis ” atau sesuatu lainnya, bukan demi kepastian hukum serta keadilan sesuai fungsi hukum. (Zs/NRS)