spot_img
Selasa, Mei 7, 2024
spot_img

Jika Abaikan Surat Peringatan Ini, Kendaraan Bisa Dianggap Bodong

Menurutnya, terkait hal itu perlu ada pembahasan secara detail bersama para pemangku kepentingan terkait teknis pelaksanaan penghapusan data regiden ini.

“Pelaksanaan sosialisasi kepada masyarakat juga perlu dilakukan terkoordinir melalui penyampaian informasi yang jelas dan benar, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan atau kebingungan masyarakat,” ucapnya.

- Advertisement -

Sementara itu, Kasubdit Pendapatan Daerah Wilayah II Kemendagri, Azwirman menyampaikan, sebelum peraturan tersebut diterapkan, Tim Pembina Samsat melalui pemerintah daerah telah memberikan relaksasi berupa penghapusan denda pajak dan menggratiskan Biaya Balik Nama (BBN 2).

“Pemberian keringanan, pengurangan, pembebasan, itu kewenangan pemerintah daerah dengan memperhatikan kondisi wajib pajak dan atau objek pajak,” ujarnya.

- Advertisement -

Penyampaian peringatan penghapusan data ranmor melalui sistem elektronik, mendapat dukungan dari advokat dan pengamat transportasi Azas Tigor Nainggolan.

Menurut Tigor, kekhawatiran adanya risiko gugatan bisa tidak terjadi, karena tujuannya untuk penyelenggaraan negara.

- Advertisement -

“Secara umum setuju. Hanya, gimana caranya supaya peringatan ini nyampe ke masyarakat,” kata Tigor.

Dukungan terhadap implementasi Pasal 74 UU 22 Tahun 2009 juga disampaikan Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) Nurhasan Ismail.

Terkait penyampaian peringatan kepada pemilik kendaraan bermotor, menurut Nurhasan harus dipastikan terlebih dahulu bahwa ranmor tersebut tidak sedang dalam status blokir serta tidak sedang dalam proses dilelang akibat sita.

“Namun, informasi tentang hal ini sudah pasti mudah diketahui oleh pejabat Polri yang akan menerbitkan surat peringatan, karena adanya catatan blokir atau sita terhadap ranmor di Samsat,” ujarnya.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini