Jika kedua syarat tersebut sudah dipastikan, lanjut Nurhasan, maka surat peringatan bisa disampaikan. Kata dia, jika ranmor sedang rusak berat dan sedang proses perbaikan di bengkel, maka pemilik dapat menyampaikan konfirmasi dengan melampirkan surat keterangan dari bengkel.
FGD tersebut juga dihadiri Kepala Divisi Manajemen Risiko Jasa Raharja Haryo Pamungkas, perwakilan Direktorat Pendapatan Daerah Bina Keuangan Kemendagri Azwirman, Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Teguh Afriyadi, Direktur SPORA Comm Pracoyo Wiryoutomo, dan perwakilan media massa Doffier Zamahsyari. (Ach/Ibn)