spot_img
Senin, Mei 6, 2024
spot_img

Isu Penjarakan Anies Baswedan dan Para Pengurus Ketua KIB, KPK Konyol dan Brutal!

Oleh karena adanya temuan, berupa beberapa indikasi korupsi saat dirinya menjadi Bupati Belitung dan saat Ahok menjadi Gubernur DKI pada masa jabatannya 2014, dan Ahok juga telah dilaporkan pada, 6 Januari 2022 oleh Ardhi Massardi dan Marwan Batubara, terhadap daripada hasil pemeriksaan atas laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2014 sampai dengan Tahun 2107, yang mengungkap terdapat 70 temuan senilai Rp 2,16 triliun, yang diantaranya adalah berupa temuan adanya indikasi kerugian daerah senilai Rp 442,37 miliar, kekurangan penerimaan daerah senilai Rp 3,23 miliar, administrasi senilai Rp 469,51 juta dan pemborosan senilai Rp 3,04 miliar.

Dari temuan tersebut, terungkap juga kasus dugaan korupsi pengadaan tanah RSSW/ Rumah Sakit Sumber Waras, di Grogol Jakarta Barat, sehingga keseluruhan potensi kerugian daerah senilai Rp 1,71 triliun.

- Advertisement -

Sehingga atas dugaan penyalahgunaan kewenangan KPK dalam bentuk adanya temuan penegakan hukum yang diskriminatif dan turut serta melakukan kegiatan politik praktis dengan pola mengkriminalisasikan Anies untuk mencegah keikutsertaannya Anies sebagai bakal Capres di tahun 2024, maka perilaku Anggota KPK bila terbukti sesuai hukum, selain dapat dikenakan pasal obstruksi atau menghalangi proses  penegakan hukum terhadap kejahatan korupsi atau pembiaran dengan tidak dilakukannya penegakan hukum, maka terhadap para anggota KPK yang terlibat, dapat diduga telah melakukan pelanggaran HAM. Baik terhadap diri individu Anies maupun terhadap kelompok Para Pendukung Anies termasuk terhadap Kelompok Partai – Partai Politik pendukungnya.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini