Namun pastinya dan atau setidak – tidaknya para pelaku dapat dituduh sebagai TSK pelaku terhadap kejahatan yang disebut sebagai obstruction of Justice, yang merujuk Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau setidak- tidaknya dapat dikenakan pada pasal 421 KUHP.
Oleh sebab adanya faktor pembiaran oleh penguasa atau yang punya kewenangan namun tidak memerintahkan atau berbuat sesuatu sesuai ketentuan hukum terhadap dugan adanya peristiwa delik atau tindak pidana.
Hal – hal terkait isu “penjara sebagai obstruksi terhadap penyidikan atau kewajiban penegakan hukum yang seharusnya dilakukan terhadap mereka” lalu dihubungkan dengan kecurigaan publik yang berkembang selama ini, yakni dugaan adanya keterlibatan Erlangga pada kasus PLTU Riau, dan isu skandal pajak yang berasal dari pandora papers, selain laporan perselingkuhannya dengan seorang perempuan bersuami, dan Zulfikar Hasan, yang terjerat atau pernah terseret kasus alih fungsi hutan di Riau, dan adanya laporan terhadap Suharso Monoarfa ke KPK.
Terkait gratifikasi dan adanya kejanggalan atas harta kekayaannya, menurut temuan LHKPN ( Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ) , termasuk laporan terhadap dirinya di Bareskrim Mabes Polri, tentang pernyataan ” Kyai Amplop “.