spot_img
Senin, Mei 6, 2024
spot_img

Isu Penjarakan Anies Baswedan dan Para Pengurus Ketua KIB, KPK Konyol dan Brutal!

Sehingga  jika dhubungkan dengan realitas stag-nya proses hukum terhadap para penyelenggara negara yang bak ditelan bumi ini, disertai data hukum yang impirik, termasuk didalam data ditemukan adanya intervensi hukum yang berdasarkan arahan atau adanya pembiaran dan atau penyimpangan penegakan hukum yang dilakukan oleh Presiden Jokowi selaku Penyelenggara Tertinggi secara bersama – sama (delneming) para petinggi diinsitusi negara (KPK, POLRI dan atau Kejaksaan RI.), maka terhadap siapapun subjek hukum pelaku yang diduga ada keterlibatannya terkait obstruksi hukum dimaksud, termasuk presiden, mesti dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku (rule of law) serta ekual.

Namun terhadap diri Anies apa alasan hukumnya ? KPK mau memenjarakannya, sedangkan BPK sebagai lembaga audit sah yang mewakili negara sesuai ketentuan dan kewenangannya (vide  UU. RI. No.15 Tahun 2006 Tentang BPK), tidak pernah menemukan Anies terkait penyalahgunaan kewenangan dibidang keuangan daerah propinsi DKI, lain seperti halnya terhadap diri Ahok, yang sampai saat ini, tidak ada kejelasan hukumnya, hal terkait Ahok ini, selain sudah menjadi catatan hukum sah negara (BPK).

- Advertisement -

Juga merupakan catatan yang ada dibenak publik, bahwasanya terhadap Ahok, saat menjadi Gubernur DKI, negara melalui BPK, telah melakukan audit dan berhasil menemukan bukti hukum, disertai data dan fakta, perihal adanya  faktor kerugian perekonomian daerah atau keuangan negara sebesar 191, 33 Milyar yang dilakukan oleh Ahok, dan terhadap diri Ahok, sudah pernah dilaporkan ke KPK pada 17 Juli 2017 oleh Organisasi IRRES.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini