spot_img
Jumat, Mei 17, 2024
spot_img

Imigrasi Permudah WNA Dapatkan Visa Pendidikan, Tak Perlu Lampirkan Rekomendasi Kementerian

KNews.id – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mempermudah pemberian Visa Pendidikan bagi warga negara asing (WNA). Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Kemenkumham Silmy Karim mengatakan, WNA yang akan menempuh pendidikan di Indonesia tidak lagi harus melampirkan rekomendasi dari kementerian terkait untuk mendapatkan visa.

Silmy menuturkan, pelajar baik siswa maupun mahasiswa itu hanya perlu melampirkan bukti penerimaan studi dari institusi pendidikan yang bersangkutan. “Ini yang membedakan dengan ketentuan visa Pendidikan sebelumnya,” kata Silmy . Minat ke Indonesia Tetap Tinggi Menurut Silmy, kemudahan bagi WNA yang akan menempuh pendidikan di tanah air ini merupakan bentuk dukungan agar Indonesia menjadi salah satu tujuan pelajar internasional.

- Advertisement -

Indonesia memiliki posisi tersendiri dalam peradaban dunia karena memiliki budaya yang banyak dan unik. Berdasarkan data resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), pemerintah telah menerbitkan 10.920 izin belajar bagi WNA. Mereka berkepentingan menempuh pendidikan doktoral sampai kursus singkat.

Di Yogyakarta, kata Silmy, per September 2023 terdapat 556 mahasiswa asing dan 75 dosen asing. Data tersebut merujuk pada catatan Kantor Urusan Internasional Universitas Gadjah Mada. Silmy mengatakan VIsa Pendidikan versi terbaru itu resmi diperkenalkan ke publik dalam acara Festival Imigrasi atau Imifest yang digelar di di Grha Sabha Pramana UGM hari ini.

- Advertisement -

Imigrasi memiliki sejumlah pilihan Visa Imigrasi yakni, bachelor’s degree, master’s degree dan doctoral degree. Permohonan Visa juga bisa diajukan secara online melalui laman evisa.imigrasi.go.id. Silmy lantas mencontohkan Australia yang memfasilitasi para pelajar internasional. Negara itu menjadi destinasi bagi banyak pelajar dari pelajar mancanegara.

“Hal ini berdampak positif dalam peningkatan daya saing pendidikan nasional dan juga memperluas pengaruh di dunia internasional,” tutur Silmy. Lebih lanjut, Silmy menjabarkan sejumlah dokumen yang harus disiapkan pelajar asing yang ingin mengajukan VIsa Pendidikan.

- Advertisement -

Merujuk pada ketentuan Peraturan menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 Tahun 2023, syarat itu antara lain, paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku minimal 6 bulan. Kemudian, bukti penjaminan dari Penjamin yang merupakan korporasi atau lembaga pendidikan pemohon melaksanakan pendidikan maupun WNI (perorangan).

Lalu, bukti memiliki biaya hidup untuk dirinya dan/atau keluarganya selama di Indonesia, pasfoto warna terbaru, serta dokumen untuk menerangkan maksud/tujuan kedatangan orang asing, yakni bukti penerimaan siswa atau mahasiswa dari institusi pendidikan. Pemohon juga harus mencantumkan jangka waktu lama pendidikan yang akan mereka tempuh di Indonesia.

“Harapannya versi baru Visa Pendidikan ini bisa membuka kesempatan bagi Indonesia menjadi salah satu destinasi pendidikan tinggi global,” kata Silmy. (Zs/Kmps)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini