spot_img
Sabtu, Mei 4, 2024
spot_img

Hubungan Hukum antara Stadion GBK, Temu Relawan Jokowi dengan Bohongnya LBP

Oleh: Damai Hari Lubis, Pengamat Hukum dan Politik Mujahid 212

KNews.id- LBP. sesuai ketentuan yang berlaku semestinya sudah diproses hukum dan dapat langsung dipenjarakan, karena kuat dugaan dirinya telah melakukan pelanggaran terhadap pasal 14 ayat ( 1 ) KUHP, yakni tentang  penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran, bahkan berita bohong dari LBP.

- Advertisement -

Telah menimbulkan korban jiwa atau matinya orang, ditambah dengan korban luka akibat penganiayaan, hal bohong yang mengakibatkan timbulnya korban ini dikarenakan isi statemen  dirinya yang mengatakan bahwa sekitar 110 juta jiwa/ orang daripada rakyat bangsa ini sesuai big data yang dimilikinya menginginkan Pemilu 2024 ditunda, namun ternyata LBP  tidak dapat membuktikan statemennya ini atau LBP. Hanya cipoak atau  hoaks.

Terhadap pernyataan bohong LBP ini,  mendapat tambahan bukti hukum atas dasar fakta bahwa jumlah kehadiran relawan pro Jokowi berikut para undangan yang hadir di stadion GBK dalam acara  Relawan Nusantara Bersatu atau Temu Relawan Jokowi, Sabtu, 26 Nov. 2022.

- Advertisement -

Pada kenyataannya sesuai fakta hukum pada acara tersebut, yang kapasitas tempat duduk GBK hanya   menyediakan kursi untuk 150 ribu orang saja. Namun menurut estimasi jumlah massa pengunjung yang hadir tidak mencapai jumlah kursi yang tersedia, karena saat acara berlangsung, kursi GBK hanya dipenuhi sekitaran 80 % atau tidak sampai 90 %, artinya kuantitas dari kapasitas kursi yang hanya 150 ribu orang tidak terpenuhi.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini