“Mestinya SOP polisi itu kalau habis nembak orang, sudah dilumpuhkan harus dibawa ke rumah sakit.Bukan dibiarkan darahnya mengalir sampai meninggal dunia. Itu SOP,” paparnya.
Dalam dakwaan perkara perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, AKBP Ari Cahya Nugraha (Acay) disebut sebagai salah satu tim CCTV Km 50, ketika Ferdy Sambo menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Adapun Sambo dan Hendra ditugaskan turut menyelidiki keterlibatan personel Polda Metro Jaya dalam kasus unlawful killing Laskar FPI Km 50. Dalam persidangan, Acay mengakui pernah menjadi anak buah Sambo ketika bertugas di Bareskrim Polri.
Selain itu, dia juga tergabung dalam Satgassus Polri di bawah kepemimpinan Sambo. Dalam dakwaan perkara Hendra dan Agus, Acay disebut sebagai pihak yang dihubungi untuk mengurusi CCTV di rumah dinas Sambo, di Duren Tiga, Jakarta Selatan, tempat pembunuhan Brigadir J. Acay, yang saat itu berada di Bali, mengaku kepada majelis hakim tidak mendengar perintah dari Agus ataupun Hendra untuk mengurusi CCTV itu karena masalah sinyal.