Friday, March 17, 2023
Keuangan News
  • Nasional
    • Hukum
    • Kebijakan
    • Makro Ekonomi
    • Peristiwa
    • Politik
  • Internasional
    • Afrika
    • Amerika
    • Asia
    • Australia
    • Eropa
    • Timur Tengah
  • Keuangan
    • Asuransi
    • Leasing
    • Liputan Khusus
    • Perbankan
    • Syariah
    • UKM
  • Investasi
    • Emiten
    • Market / Pasar
    • Properti
  • Khazanah
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Travel
    • Wisata
  • Advertorial
  • KN English
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Hukum
    • Kebijakan
    • Makro Ekonomi
    • Peristiwa
    • Politik
  • Internasional
    • Afrika
    • Amerika
    • Asia
    • Australia
    • Eropa
    • Timur Tengah
  • Keuangan
    • Asuransi
    • Leasing
    • Liputan Khusus
    • Perbankan
    • Syariah
    • UKM
  • Investasi
    • Emiten
    • Market / Pasar
    • Properti
  • Khazanah
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Travel
    • Wisata
  • Advertorial
  • KN English
  • Opini
No Result
View All Result
KeuanganNews.id
No Result
View All Result
Home Headline

Gawat! Utang Korporasi Indonesia Bikin Khawatir

by Redaksi
12/08/2021 11:00 AM
in Headline, Kebijakan, Makro Ekonomi, Nasional
A A
KSSK

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati

Share on FacebookShare on Twitter

KNews.id- Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) mulai mengkhawatirkan kondisi korporasi di Indonesia. Apalagi pandemi Covid-19 masih berlangsung, bahkan kasusnya melonjak drastis dalam 2 bulan terakhir. Hal ini dikemukakan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usai rapat KSSK akhir pekan lalu, Jumat (6/8). Menurutnya, bila tidak diantisipasi maka kondisi ketidakstabilan perusahaan ini bisa mengganggu stabilitas sistem keuangan Tanah Air.

“Pandemi Covid-19 menimbulkan scarring effect, luka dalam. Sekarang kita perlu lihat seberapa dalam luka di perekonomian dan mencegah efek tidak terlalu dalam dan meluas,” kata Sri Mulyani.

“Kami akan terus melakukan pantauan detail perkembangan korporasi, terutama di berbagai level usaha yang akan menjadi salah satu fokus monitoring KSSK. Hal penting untuk mendorong pemulihan ekonomi,” jelasnya.

Baca juga:

Tak Segera Dilantik Tamsil Linrung Menjadi Wakil Ketua MPR, Pimpinan MPR Membahayakan Lembaga Negara!

Relations Restored, Saudi Arabian Ready to Launch Investment in Iran!

Tegang Banser Afif Fuad Vs Khalid Basalamah 18 Maret, Ridwan Kamil Merespons!

Persoalan kondisi perusahaan akibat dampak pandemi ini sudah dipublikasikan lembaga riset global sebelumnya. Lembaga pemeringkat Fitch Ratings bahkan sudah mengumumkan nilai gagal bayar (default) untuk surat utang korporasi Indonesia di dalam negeri nilainya mencapai Rp 10 triliun di 2020. Nilai ini meningkat 35 kali lipat dibanding Rp 300 miliar pada 2019.

Tingginya nilai gagal bayar dari obligasi, sukuk, dan surat utang jangka menengah (medium term notes/MTN) ini disebabkan karena kondisi pandemi yang berlangsung selama satu tahun terakhir. Adapun permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) juga menunjukkan peningkatan. Di awal tahun ada 199 permohonan PKPU dan 36 permohonan kepailitan.

“Kita juga lihat risiko-risiko yg muncul termasuk kita sekarang perhatikan adalah risiko dari restrukturisasi, PKPU dan juga terjadinya kenaikan PKPU dan kepailitan,” terang Sri Mulyani.

Di sisi lain, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso juga mengungkapkan, setidaknya ada 10 debitur kakap di perbankan nasional yang menjadi fokus pemantauan. Total kreditnya sebesar Rp 381,6 triliun pada periode Maret 2020-Juni 2021.

Jumlah ini turun 15,5% dibandingkan periode sebelumnya. Korporasi tersebut bergerak di sektor pariwisata, makanan dan minum serta akomodasi yakni restoran hingga perhotelan, termasuk juga maskapai penerbangan (airlines).

“Sehingga inilah yang sebenarnya itu debitur-debitur besar ini kami monitor secara individu,” terang Wimboh.

Sebagai informasi, KSSK terdiri dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), OJK dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Ketika Covid menyerang, pemerintah beserta regulator lainnya mengeluarkan kebijakan dengan cepat. Baik untuk penanganan kesehatan maupun ekonomi yang sudah diperkirakan terpukul sangat dalam.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan POJK 48/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019. Salah satu isinya mengenai restrukturisasi kredit perbankan dan jasa keuangan non-bank (multifinance).

Dalam POJK tersebut setidaknya diatur mengenai fasilitas penyediaan dana baru bagi debitur tanpa mengacu pada penilaian kualitas kredit sebelumnya. Selain itu, diberikan pula kelonggaran bagi perbankan untuk melakukan restrukturisasi dengan kategori lancar tanpa harus menambah Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN).

Akan tetapi, dalam Laporan Ekonomi dan Keuangan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) disebutkan CKPN perbankan ternyata tetap meningkat. Per April 2021, perbankan tercatat telah membentuk CKPN hingga mencapai Rp 326 triliun. Lonjakan CKPN terjadi sepanjang tahun 2020 dengan pertumbuhan rata-rata CKPN mencapai 66,8%.

Tren pertumbuhan CKPN masih terjadi di tahun 2021 yang mana sampai triwulan I-2021 pertumbuhan rata-rata CKPN sebesar 25,8%. Rasio CKPN terhadap Non Performing Loan (NPL) sejak akhir tahun 2020 April 2021, terus meningkat hingga mencapai 184,7%.

Kenaikan CKPN juga bisa berpengaruh terhadap performa keuangan bank. Sebab ada aturan pajak yang bisa menimbulkan koreksi laba yang bersifat sementara (temporary difference) yang diakui sebagai Aset Pajak Tangguhan.

“Apabila bank telah mencadangkan CKPN yang cukup tinggi, namun di akhir tahun akan dikoreksi sesuai peraturan perpajakan, maka pada akhirnya akan berdampak pada performa keuangan bank tersebut. Untuk itu, perlu ada titik temu terkait hal tersebut, yang tidak hanya memberikan solusi pedoman bagi perpajakan, tetapi juga memperhatikan aspek prudensial perbankan,” tulis laporan tersebut.

Sebab itu, BKF menyiapkan tiga skenario yang mungkin terjadi atas kondisi ini:

Pertama, debitur terdampak pandemi yang melalui masa restrukturisasi berhasil pulih kembali. Hal ini tidak menjadi menjadi masalah bagi industri perbankan.

Kedua, debitur terdampak pandemi mulai pulih tetapi aktivitas ekonominya belum kembali normal. Untuk skenario kedua ini, dapat dilakukan alternatif perpanjangan restrukturisasi karena debitur memiliki harapan untuk pulih, sembari bank mengantisipasi dengan CKPN yang cukup.

Ketiga, debitur tidak berhasil pulih dikarenakan terdampak pandemi sangat dalam. Untuk kategori ketiga, perbankan harus bersiap mengakui aset ini sebagai NPL. Oleh karena itu, perbankan harus mulai secara bertahap mengakui cadangan kerugian sebagai bentuk antisipasi potensi financial shock.

Terkait dengan restrukturisasi ini, OJK sudah mengindikasikan akan memperpanjang penerapan aturan mengenai restrukturisasi kredit perbankan. Aturan kebijakan ini paling lambat akan dikeluarkan paling lambat akhir Agustus 2021.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan pertimbangan perpanjangan aturan ini adalah penerapan pembatasan mobilitas masyarakat karena terus meningkatnya kasus Covid-19.

“Kami melihat adanya pembatasan mobilitas masyarakat akibat meningkatnya angka yang terpapar Covid 19 sekarang ini bisa menyebabkan upaya pemulihan ekonomi yang dijalankan Pemerintah terhambat. Oleh karena itu, OJK melihat adanya potensi untuk melakukan perpanjangan lanjutan restrukturisasi kredit di sektor perbankan,” kata Wimboh dalam keterangannya, dikutip Jumat (30/1/2021).

Penerapan restrukturisasi perbankan ini diatur dalam POJK Nomor 48 dan restrukturisasi pembiayaan di Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank berdasarkan Peraturan OJK Nomor 58/POJK.05/2020.

Sebelumnya OJK memperpanjang restrukturisasi kredit yang berakhir hingga 31 Maret 2022. Restrukturisasi kredit sebetulnya berakhir di Maret 2021, tetapi melalui POJK 11/2020 kemudian diperpanjang hingga 31 Maret 2022. (Ade/cnbc)

Tags: kssksri mulyaniutang korporasi

Berita Terkait

Tamsil Linrung
Headline

Tak Segera Dilantik Tamsil Linrung Menjadi Wakil Ketua MPR, Pimpinan MPR Membahayakan Lembaga Negara!

17/03/2023 3:19 AM
Normalisasi Diplomatik Arab-Iran belum Sepenuhnya Normal
Headline

Relations Restored, Saudi Arabian Ready to Launch Investment in Iran!

17/03/2023 2:39 AM
Afif Fuad Saidi
Headline

Tegang Banser Afif Fuad Vs Khalid Basalamah 18 Maret, Ridwan Kamil Merespons!

17/03/2023 1:37 AM

Discussion about this post

Recent News

Tamsil Linrung

Tak Segera Dilantik Tamsil Linrung Menjadi Wakil Ketua MPR, Pimpinan MPR Membahayakan Lembaga Negara!

17/03/2023 3:19 AM
Normalisasi Diplomatik Arab-Iran belum Sepenuhnya Normal

Relations Restored, Saudi Arabian Ready to Launch Investment in Iran!

17/03/2023 2:39 AM
Afif Fuad Saidi

Tegang Banser Afif Fuad Vs Khalid Basalamah 18 Maret, Ridwan Kamil Merespons!

17/03/2023 1:37 AM
Rakyat Indonesia

Pengamat Kebudayaan dan Pembangunan: Bentukan Rezim Jokowi, Rakyat tidak Percaya KPU!

17/03/2023 12:38 AM
Para aktivis 98

Negara sudah Hancur Dilabrak Jokowi, Beathor: Aktivis 98 Masih Menunggu!

16/03/2023 11:38 PM
Soeripto, Agen Intelijen Indonesia yang Berikan Bantuan Senjata untuk Pejuang Bosnia

Soeripto, Agen Intelijen Indonesia yang Berikan Bantuan Senjata untuk Pejuang Bosnia

16/03/2023 11:16 PM
Puan Maharani-Mahfud MD

Penasihat IDe: PDIP akan Mengusung Puan-Mahfud di Pilpres 2024!

16/03/2023 10:40 PM
Ditjen Pajak dan Ditjen

Mega Skandal Korupsi Pajak: Sri Mulyani dan Jokowi Harus Bertanggungjawab

16/03/2023 9:41 PM
Timnas Israel U-20 Datang di Indonesia, Ini Kata Dubes Palestina

Timnas Israel U-20 Datang di Indonesia, Ini Kata Dubes Palestina

16/03/2023 8:45 PM
Kapuspen Ungkap Alasan Panglima TNI Menolak Tawaran Selandia Baru dalam Pembebasan Pilot Philips Marthens

Kapuspen Ungkap Alasan Panglima TNI Menolak Tawaran Selandia Baru dalam Pembebasan Pilot Philips Marthens

16/03/2023 7:45 PM

Populer

  • Bisnis Keluarga Sutowo yang Bertumbangan, dari Hard Rock Cafe Jakarta hingga Hotel

    Bisnis Keluarga Sutowo yang Bertumbangan, dari Hard Rock Cafe Jakarta hingga Hotel

    8205 shares
    Share 3282 Tweet 2051
  • Anggota Ansor Memprotes Keras Masjid Al-Jabbar yang Mengundang Ustadz Khalid Basalamah, Mau Dibubarkan?

    4663 shares
    Share 1865 Tweet 1166
  • Jika Ustadz Khalid Basalamah tak Diganti di Masjid Al Jabbar, Ini Peringatan Keras Anggota Banser Gus Affan Alfayed

    3558 shares
    Share 1423 Tweet 890
  • Gembar-gemborkan Jangan Hidup Mewah, Jokowi Ibarat Ditampar Kenyataan Gara-gara Istri, Anak, hingga Mantunya!

    3256 shares
    Share 1302 Tweet 814
  • Proyek Mangkrak Meikarta: Konsorsium Bubar, Hantam Keuangan Grup Lippo

    2750 shares
    Share 1100 Tweet 688

ABOUT US

Keuangan News

Follow us on social media:

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • Advertisement
  • Privacy
  • Kontak Kami

© 2023 Keuangannews.id

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Hukum
    • Kebijakan
    • Makro Ekonomi
    • Peristiwa
    • Politik
  • Internasional
    • Afrika
    • Amerika
    • Asia
    • Australia
    • Eropa
    • Timur Tengah
  • Keuangan
    • Asuransi
    • Leasing
    • Liputan Khusus
    • Perbankan
    • Syariah
    • UKM
  • Investasi
    • Emiten
    • Market / Pasar
    • Properti
  • Khazanah
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Travel
    • Wisata
  • Advertorial
  • KN English
  • Opini

© 2023 Keuangannews.id