Kata Ismar Jaksa hanya menuntut berdasarkan pasal 13 C UU Terorisme. Dan peristiwa yang dikualifikasikan sebagai ‘menyembunyikan informasi terorisme’ adalah aktivitas dakwah Para Ustadz. Luar biasa zalimnya.
Misalnya, Ustadz Farid Okbah dituntut 3 tahun karena mengadakan pertemuan dakwah dengan sesama saudara muslim di Hambalang. Lalu, selepas pertemuan itu Ustadz Farid tidak lapor densus 88.
Kejadian ini dianggap sebagai ‘menyembunyikan informasi terorisme’. Kalau konstruksi berfikirnya seperti ini, Presiden Jokowi juga bisa kena pasal 13 C UU terorisme, karena pernah menerima Ustadz Farid Okbah yang dituduh teroris oleh densus 88, dan Presiden tidak melaporkan pertemuan tersebut kepada aparat (densus 88).