KNews.id – UU Cipta Kerja telah resmi diteken dan disahkan oleh Presiden Jokowi. Disahkannya UU Cipta Kerja oleh Presiden Jokowi tentu membawa angin segar, khususnya bagi karyawan swasta. Salah satu kebijakan yang diatur dalam UU Cipta Kerja yang resmi diteken oleh Presiden Jokowi yaitu mengenai cuti tahunan untuk karyawan swasta.
Lalu, berapa jatah cuti tahunan yang berhak didapatkan oleh karyawan swasta dari setiap perusahaan? Diketahui, karyawan swasta berhak mendapatkan cuti tahunan minimal 12 hari kerja dari setiap perusahaan tempatnya bekerja.
Namun, karyawan swasta hanya akan mendapatkan cuti tahunan paling sedikit 12 hari apabila telah bekerja selama satu tahun. Kebijakan tersebut diatur dalam Pasal 81 UU Nomor 6 Tahun 2023 yang mengubah Pasal 79 UU Nomor 13 Tahun 2003.
Kendati demikian, jatah cuti tahunan karyawan swasta juga tetap diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Selain itu, cuti tahunan juga biasanya hanya berlaku bagi karyawan swasta yang bekerja pada perusahaan tertentu.
Syarat dan lamanya waktu cuti tahunan juga akan menjadi wewenang perusahaan sesuai dengan perjanjian kerja. Sehingga, selain merujuk pada UU Cipta Kerja, jatah cuti karyawan swasta juga akan disesuaikan dengan perjanjian kerja dan wewenang di setiap perusahaan.
Demikian informasi mengenai karyawan swasta berhak dapat jatah cuti tahunan segini menurut UU Cipta Kerja yang resmi diteken Jokowi.






