spot_img
Selasa, April 30, 2024
spot_img

Fakta Persidangan tak Terlibat Terorisme, Ketua Tim Advokasi Bela dan Islam: Ustadz Farid Okbah Cs Harusnya Bebas!

KNews.id- Ustadz Farid Okbah, Ustadz Ahmad Zain An Najah, Ustadz Anung Al Hamat harusnya bebas setelah dalam fakta persidangan termasuk keterangan saksi tidak mengungkap keterlibatan mereka dalam terorisme.

“Di dalam persidangan, tidak ada satupun bukti atau saksi, yang memberikan keterangan atau mengabarkan adanya peristiwa terorisme,” kata Ketua Tim Advokasi Bela & Islam Ismar Syafrudin dalam pernyataan kepada suaranasional.com, Selasa (29/11).

- Advertisement -

Dalam persidangan itu, para ustadz tidak terbukti menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek‑obyek vital yang strategis, atau lingkungan hidup, atau fasilitas publik, atau fasilitas internasional.

Kata Ismar, kalau Jaksa berdalih dengan ketentuan pasal 13 C UU Terorisme berdasarkan dakwaan kedua, yang dijadikan dasar menuntut (bukan pasal 7 seperti dalam dakwaan pertama), maka tetap saja Ustadz Farid Okbah Cs tidak terbukti menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini