spot_img
Kamis, Mei 2, 2024
spot_img

Emiten Milik Bentjok terancam Didepak dari Bursa Efek

KNews.id- Gara-gara skandal Jiwasraya Saham Emiten landbank properti yang dipegang Benny Tjokrosaputro (Bentjok) yakni PT Hanson International Tbk (MYRX) terancam terdepak atau delisting paksa dari Bursa Efek Indonesia (BEI).

Dalam pengumuman yang disampaikan Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI, Goklas Tambunan dan Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, Irvan Susandy, saham MYRX sudah disuspensi atau dihentikan sementara perdagangan selama 6 bulan sejak tanggal 16 Januari 2020 dan akan mencapai 24 bulan pada 16 Januari 2020.

- Advertisement -

Dalam ketentuan bursa mengenai penghapusan pencatatan (delisting) dan pencatatan kembali (relisting) saham di bursa, suatu emiten dapat didepak jika mengalami kondisi, peristiwa yang secara signifikan berlangsung terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat, baik secara hukum, finansial, maupun kelangsungan usaha dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

Selain itu, secara otomatis emiten akan dihapus pencatatan sahamnya jika saham emiten disuspensi selama 24 bulan di pasar reguler dan pasar tunai.

- Advertisement -

“Maka dapat kami sampaikan saham perseroan telah disuspensi selama 6 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada pada 16 Januari 2022,” tulis BEI, dalam pengumuman tertulis, Jumat (17/7).

Dilihat dari komposisi kepemilikan saham emiten bersandi MYRX ini per 31 Desember 2019, 90,35% digenggam oleh publik, 5,40% oleh PT ASABRI (Persero), dan 4,25% oleh Bentjok, yang menjabat sebagai Komisaris Utama Hanson International. Per April 2020, ASABRI porsinya naik dari 5,4% menjadi 8,50%.

- Advertisement -

Saat ini Bentjok ditetapkan sebagai terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Selain Bentjok, lima terdakwa lainnya adalah Heru Hidayat (Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk/TRAM), Hary Prasetyo yang merupakan Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018, dan Hendrisman Rahim yang juga Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018. Lainnya yakni Syahmirwan, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya dan satu lagi Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Berdasarkan data, perusahaan yang dulunya bernama Hanson Industri Utama ini didirikan dengan nama PT Mayertex Indonesia pada 7 Juli 1971 dan mulai beroperasi secara komersial pada 1973. Sebelumnya bisnis MYRX di antaranya di bisnis industri kimia dan serat sintesis, pemintalan dan pertenunan, industri tekstil lainnya, serta perdagangan ekspor impor.

Pada 10 September 1990, MYRX memperoleh pernyataan efektif dari Bapepam-LK (kini OJK) untuk melakukan penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO). (Ade)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini