spot_img
Senin, Mei 20, 2024
spot_img

Dua Tahun KM 50, Menuntut Janji Penegakan Hukum dan Keadilan dari Presiden Jokowi!

Sehingga proses hukum bersifat pro justisia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, UUD 1945 dan sesuai ketentuan UU No.26/2000, tentang Pengadilan HAM, berupa proses penyelidikan, harus pula segera dimulai Komnas HAM dengan melibatkan Penyelidik Ad-hoc. Mengapa pembantaian ini termasuk kategori pelanggaran HAM Berat? Mari dicermati. Menurut Pasal 7 dan Pasal 9 UU No.26/2000 *suatu kejahatan disebut (memenuhi syarat) sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan yang masuk kategori pelanggaran HAM Berat jika suatu perbuatan atau tindakan yang dilakukan merupakan bagian dari serangan yang meluas ATAU sistematik terhadap penduduk sipil, antara lain berupa: pembunuhan, pemusnahan, perampasan kebebasan fisik, penyiksaan, dll. Penjelasan ketentuan UU di atas adalah:

1) Suatu kejahatan sudah dapat disebut sebagai kejahatan kemanusiaan, meskipun perbuatan yang dilakukan hanya satu atau dua jenis saja, misalnya pembunuhan atau penyiksaan, dan tidak harus mencakup seluruh jenis kejahatan yang disebutkan dalam Pasal 9 UU No.26/2000;

- Advertisement -

2) Istilah sistematik diartikan sebagai tindakan yang diorganisasi secara mendalam dan mengikuti pola tertentu berdasarkan kebijakan yang melibatkan sumber daya publik atau privat yang substansial;

3) Istilah meluas diartikan sebagai tindakan massif, berulang-ulang dan berskala besar yang dilakukan secara kolektif dengan dampak serius, serta diarahkan terhadap sejumlah korban;

- Advertisement -

4) Serangan meluas atau sistematik tidak mensyaratkan bahwa kejahatan yang dilakukan harus selalu memenuhi kedua kriteria: meluas dan sistematik, tetapi cukup salah satu syarat saja, yakni meluas ATAU sistematik. Merujuk berbagai fakta lapangan yang diperoleh TP3 dan juga dialami pihak-pihak terkait, diyakini telah terjadi rangkaian operasi sistematis dan meluas terhadap HRS dan pengwalanya, oleh aparat pemerintah, baik sebelum kepulangan dari Saudi Arabia (November 2020), maupun sesudah kepulangan.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini