spot_img
Sabtu, April 27, 2024
spot_img

DPR Belum Menerima Draf RUU Pengenaan Pajak Sembako

KNews.id- Pemerintah berencana untuk mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada sejumlah barang sembako yang menjadi konsumsi masyarakat. Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto mengatakan belum menerima draf PPN untuk sembako yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Perubahan Kelima UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

“Sampai sekarang belum dibahas di Bamus (Badan Musyawarah DPR) kita belum terima draf dari pemerintah,” kata Dito saat rapat kerja dengan Menteri Keuangan di Jakarta, Kamis, 10 Juni.

- Advertisement -

Dirinya juga mempertanyakan draft yang beredar di masyarakat terkait kebijakan tersebut. Meski demikian, pihaknya mengimbau Pemerintah untuk mendiskusikan rencana kebijakan tersebut termasuk kenaikan tarif PPN sebesar 12%.

“Jadi supaya tidak ada misleading kita bahas pada saat kita setelah menerima bahan tersebut karena bisa saja informasinya juga bahannya yang mana saya juga enggak tahu,” tegasnya.

- Advertisement -

Sementara itu, anggota Komisi XI dari Fraksi PDI Perjuangan Andreas Eddy Susetyo bahkan meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk menjelaskan secara gamblang terkait isu ini, sebab masyarakat terus mempertanyakan kebenaran hal tersebut.

“Sebagai mitra kami terkagetkan ketika media kemudian bahkan saya di Malang, pedagang-pedagang pasar bahkan telfon saya, miscallnya berkali-kali, diangap saya tidak mau terima, kemudian saya respons lagi rapat, saya dikatakan loh DPR masa enggak tahu,” ungkap Andreas.

- Advertisement -

Sebagai informasi saja, rencana pengenaan pajak sembako tertuang dalam perluasan objek PPN yang diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang KUP.

Dimana pada  draf RUU tersebut terlihat barang kebutuhan pokok dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenakan PPN. Dengan demikian dapat dikatakan barang pokok bakal dikenakan PPN oleh Pemerintah.

Tercatat beberapa barang pokok yang tidak dikenakan PPN sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 116/PMK.010/2017. Barang pokok yang dimaksud, seperti beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi. (Ade)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini