spot_img
Selasa, Mei 14, 2024
spot_img

Diperintah Hakim Keluarkan Edy Mulyadi dari Tahanan, Begini Kata Jaksa

KNews.id-Hakim memerintahkan agar Edy Mulyadi segera dikeluarkan dari tahanan usai divonis 7 bulan 15 hari penjara terkait kasus ‘tempat jin buang anak’ karena menyiarkan kabar yang tidak pasti. Jaksa akan menjalankan perintah hakim tersebut untuk mengeluarkan Edy dari tahanan segera mungkin.

“(Akan) Melaksanakan putusan hakim,” kata Kasi Intel Kejari Jakpus, Bani Imanuel Gingting, dalam keterangannya, Senin (12/9/2022).

- Advertisement -

Namun nantinya jaksa juga akan mengajukan upaya hukum banding terhadap vonis tersebut. Sebab, diketahui vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut Edy Mulyadi dengan hukuman 4 tahun penjara.

Sebelumnya, hakim ketua Adeng AK memerintahkan agar Edy Mulyadi segera dikeluarkan dari sel tahanan usai dibacakannya vonis 7 bulan 15 hari terkait kasus ‘tempat jin buang anak’. Apa alasan hakim?

- Advertisement -

Mulanya, hakim ketua Adeng AK membacakan amar putusan dengan menjatuhkan pidana terhadap Edy Mulyadi, yakni 7 bulan 15 hari penjara. Hakim menyatakan Edy terbukti bersalah menyiarkan kabar tidak pasti.

“Mengadili, menyatakan, terdakwa Edy Mulyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan menyiarkan kabar yang tidak pasti atau tidak lengkap sedangkan ia mengerti setidak tidaknya patut menduga kabar demikian dapat menimbulkan keonaran di masyarakat,” kata hakim ketua Adeng AK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (12/9/2022).

- Advertisement -

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yakni 7 bulan 15 hari” imbuhnya.

Hakim memerintahkan Edy segera dikeluarkan dari tahanan.

“Memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan,” kata hakim.

Edy Mulyadi dinyatakan bersalah melanggar Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Hakim mengungkapkan alasan Edy harus segera keluar dari sel tahanan. Hal itu karena, pidana yang dijatuhkan terhadap Edy sama dengan masa penangkapan atau penahanan yang telah dijalani.

“Oleh karena masa pidana yang akan dijatuhkan terhadap terdakwa sama dengan masa penangkapan atau penahanan yang telah dijalani terdakwa, maka perlu diperintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan,” kata hakim. (Ach/Dtk)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini