spot_img
Rabu, Mei 1, 2024
spot_img

Diduga, Negara Kehilangan Pendapatan Rp203 M atas Pemanfaatan Lahan UO TNI AL

KNews.id- Pusat Koperasi TNI AL Korps Marinir (Puskopalmar) melakukan perjanjian kerja sama (PKS) pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) dengan nomor SPK/03/VI/2001/PUS tanggal 7 Juni 2001 atas tanah UO TNI AL di Kompleks Marinir Cilandak dengan PT Karya Tumbuh Bersama Indonesia.

Pemanfaatan ini dilakukan dalam bentuk Bangun Guna Serah (BGS) dengan jangka waktu selama 30 tahun. Pelaksanaan pemanfaatan ini telah memperoleh izin prinsip dari Kepala Staf Angkatan Laut dengan nomor B/852/XI/1996 tanggal 8 November 1996.

- Advertisement -

Dalam pemanfaatan ini, Puskopalmar bertindak sebagai pengelola dan pembina tanah di Jalan Raya KKO Cilandak Jakarta berdasarkan Keputusan Dankormar Nomor Skep/130/XI/l 996 tanggal 15 November 1996. Namun, nilai kompensasi pemanfaatan Cilandak Mall tidak menguntungkan dan mengakibatkan potensi kekurangan penerimaan negara sebesar Rp203,33 Miliar.

Berdasarkan data yang dihimpun Tim Investigator KA, adendum IV atas Perjanjian Kerja Sama (PKS) Cilandak Mall tidak menguntungkan negara dan mengakibatkan potensi kekurangan penerimaan minimal sebesar Rp203.330.200.000,00. Rumus perhitungan untuk menentukan besarnya nilai kompensasi dalam PKS Nomor 395/III/2015 tanggal 4 Maret 2015 adalah mengikuti rumus perhitungan yang diatur dalam adendum ke-2 nomor PKS/03A/V111/2004 tanggal 5 Agustus 2004 dimana adendum tersebut menggunakan rumus perhitungan yang diatur dalam Juknik Kasal Nomor Juknik/01/XII/2002 tanggal 23 Desember 2002.

- Advertisement -

Perhitungan penyusutan aset berupa bangunan setelah 30 tahun adalah 2% x 30 tahun x Rp61.950.000.000,00 = Rp37.170.000.000,00, sehingga dapat ditentukan nilai gedung mall setelah 30 tahun adalah sebesar Rp61.950.000.000,00 – Rp37.170.000.000,00 = Rp24.780.000.000,00. Dengan demikian dapat diperhitungkan jumlah kompensasi kepada pihak pertama selama 30 tahun adalah sebesar Rpl.620.000.000,00 (Rp26.400.000.000,00 — Rp24.780.000.000,00) atau Rp54.000.000,00 per tahun.

Penyusutan adalah nilai yang bersifat pasti karena diketahui masa manfaat bangunan adalah 50 tahun sehingga dapat diketahui nilai penyusutan bangunan setiap tahun. Sedangkan angka 5% fixed berdasarkan Juknik Kasal yang seharusnya merupakan keberhasilan negosiasi antara pihak pertama (Puskopalmar) dengan pihak kedua (PT Karya Tumbuh Bersama Indonesia) sebagai mitra. Dengan adanya eskalasi sebesar Rpl5.000.000,00 per tahun, maka ditentukan besarnya kompensasi tetap setiap tahun untuk 30 tahun.

- Advertisement -

Berdasarkan data yang didapatkan dari Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan diketahui bahwa NJOP untuk tanah Cilandak Mall tahun 2015 adalah sebesar Rpl2.139.000,00 per m2 dan HUP-nya adalah sebesar Rp20.000.000,00 s.d. Rp30.000.000,00 per m2 sehingga dapat diperhitungkan nilai kompensasi sebagaimana diatur dalam Juknik Kasal Nomor Juknik/0l/XII/2002 tanggal 23 Desember 2002 sebagai berikut:

= 5% x (NJOP + HUP) / 2 x Lama Kontrak x Luas Tanah – nilai gedung (30 tahun)
= 5% x (Rp12.139.000,00 +Rp20.000.000,00 ) / 2 x 30 tahun x 16.000m2 – 2 4.78 0.000.000,00
=  5% x Rpl6.069.500,00 x 30 tahun x 16.000m2 – Rp24.780.000.000,00
= (Rp803.475,00 x 30 tahun x 16.000m2) – Rp24.780.000.000,00
= Rp385.668.000.000,00 – Rp24.780.000.000,00 (per 30 tahun)
= Rp360.888.000.000,00 per 30 tahun
= Rp12.029.600.000,00 per tahun (Rp360.888.000.000,00 / 30 tahun).

Dengan demikian, berdasarkan kondisi tersebut dapat diperhitungkan besaran nilai kompensasi sampai dengan tahun 2031. Berdasarkan adendum IV PKS Cilandak Mall nomor PK S/395/III/2015 tanggal 4 Maret 2015, diketahui bahwa nilai kompensasi yang harus diberikan oleh PT Karya Tumbuh Bersama Indonesia adalah sebesar Rp2.830.000.000,00, namun berdasarkan perhitungan dengan menggunakan NJOP tahun 2015, nilai kompensasi yang harus diberikan adalah sebesar Rp206.160.200.000,00 sehingga terdapat potensi kekurangan penerimaan negara sebesar Rp203.330.200.000,00 (Rp206.160.200.000,00 Rp2.830.000.000,00).

Kondisi tersebut jelas sekali mengakibatkan potensi kekurangan penerimaan atas pembagian keuntungan pemanfaatan Cilandak Mall yang belum pernah dibayarkan oleh PT Karya Tumbuh Bersama Indonesia, dan negara tidak mendapatkan penerimaan atas potensi pendapatan yang seharusnya minimal sebesar Rp203.330.200.000,00.

Maka dari itu, pihak terkait wajib mempertanggungjawabkan penerimaan dan hilangnya potensi pendapatan negara sebesar Rp203.330.200.000,00. (FT&Tim Investigator KA)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini