spot_img

Di Tuntut Hukuman Mati, Praka Riswandi Manik Tundukan Kepala Tak Kuasa Tahan Tangis

KNews.id – Oknum Paspampres Praka Riswandi Manik yang dituntut maksimal hukuman mati oleh Oditur Militer II-07 Jakarta dalam perkara pembunuhan dan penculikan terhadap pemuda asal Aceh, Imam Masykur terlihat tak kuasa menahan air mata setelah mendengarkan tuntunan Oditur Militer II-07 Jakarta yang dibacakan oleh Letkol Chk Upen Jaya Supena di ruang sidang Garuda Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur.

Pantauan VIVA Militer di ruang sidang, Praka Riswandi Manik terlihat menundukkan kepala sesaat setelah mendengar Oditur Militer II-07 Jakarta membacakan tuntutannya di hadapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto, dan dua orang Hakim Anggota, yaitu Letnan Kolonel Chk Idolohi dan Mayor Kum Aulisa Dandel.

- Advertisement -

Meskipun tidak terlihat jelas linangan air mata Praka Riswandi karena terhalang topi, namun oknum anggota Paspampres TNI AD itu terlihat sesekali menggelengkan kepalanya saat mendengar tuntutan maksimal tersebut, dia juga terlihat sangat gelisah dengan menggerakkan jari-jemari tangannya setelah mendengar tuntutan hukuman mati dari Oditur Militer selaku penuntut umum dalam perkara ini.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto di ruang sidang menegaskan kepada Praka Riswandi Manik dan dua orang terdakwa prajurit TNI AD lainnya, bahwa Oditur Militer II-07 Jakarta telah selesai membacakan tuntutannya.  Kolonel Chk Rudy menjelaskan, terdakwa 1 Praka Riswandi Manik, terdakwa 2 Praka Heri Sandi, dan terdakwa 3 Praka Jasmowir telah didakwa melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama, dan Pasal 328 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang penculikan secara bersama.

- Advertisement -

Sehingga, lanjut Ketua Majelis Hakim, Oditur Militer II -07 Jakarta menuntut ketiga terdakwa oknum prajurit TNI AD itu dengan hukuman maksimal, yaitu hukuman mati, serta hukuman tambahan dipecat dari dinas militer.

“Atas tuntutan dari Oditur Militer tersebut , karena para terdakwa didampingi para penasehat hukumnya, para terdakwa silahkan berkoordinasi dengan para penasehat hukumnya, apakah akan mengajukan pledoi (pembelaan), atau seperti apa. Silahkan maju untuk berkoordinasi dengan penasehat hukumnya,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto.

Pantauan VIVA Militer di lapangan, ketiga oknum prajurit TNI AD tersebut, yaitu Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir langsung menghampiri tiga penasehat hukumnya di ruang persidangan.

Dengan kepala tertunduk, ketiga prajurit TNI AD itu terlihat melakukan diskusi dengan para penasehat hukum mereka. Ketiganya sepakat untuk meminta keringanan hukuman dengan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan maksimal hukuman mati dan pemecatan dari satuan militer.  (Zs/Viv)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini