spot_img
Jumat, April 26, 2024
spot_img

Cegah ‘Kumpul Kebo’, Hakim PN Surabaya Izinkan Menikah Beda Agama

KNews – Cegah ‘Kumpul Kebo’, Hakim PN Surabaya izinkan menikah beda agama. Pernikahan beda agama di Jawa Timur telah diperbolehkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Suparno selaku Humas PN Surabaya mengakui bahwa Hakim telah mengabulkan permohonan warga Surabaya untuk menikah beda agama untuk pencegahan terjadinya kumpul kebo di Provinsi Jawa Timur.

- Advertisement -

“Apabila pernikahan beda agama dan ada penolakan dari KUA dan dari Kantor Catatan Sipil juga menolak, maka PN bisa mengabulkan dengan pertimbangan guna untuk menghindari kumpul kebo dan demi status anak biar jelas bapaknya,” ujar Suparno, dikutip dari CNNIndonesia.com, Senin 20 Juni 2022.

Diketahui terdapat sebuah kasus calon pengantin pria yang beragama Islam yang memiliki calon isteri  penganut agama Kristen.

- Advertisement -

Pasangan tersebut (RA dan EDS) telah mencoba untuk mendaftarkan pernikahannya di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, namun ditolak.

Langkah berikutnya yang diupayakan oleh RA dan EDS adalah mengajukan permohonan pernikahan beda agama ke PN Surabaya pada 13 April 2022 silam.

- Advertisement -

Pada tanggal 26 April 2022, PN Surabaya mengabulkan permohonan pernikahan beda agama RA dan EDS yang tercantum dalam putusan pengadilan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN Sby.

“Mengabulkan Permohonan Para Pemohon; Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk melangsungkan perkawinan beda agama di hadapan Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Surabaya,” tutur Imam Supriyadi selaku Hakim PN Surabaya yang memimpin kasus pernikahan beda agama ini.

Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Surabaya diperintahkan oleh Hakim untuk mencatat perkawinan beda agama RA dan EDS ke dalam Register Pencatatan Perkawinan sekaligus menerbitkan Akta Perkawinan.

Melihat pemberitaan ini, netizen sangat terkejut akan keputusan Hakim PN Surabaya tersebut.

Netizen juga menanggapinya dengan negatif terkait masalah pernikahan beda agama karena secara hukum Islam hal tersebut dilarang.

“Hancoooorrr dah indonesia ini… naudzubillah,” tulis akun Twitter @dulfendra1, dilihat pada Senin 20 Juni 2022.

“UU no 1 th 1974, Pasal 2:

1. Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Kalau dalam ajaran agamanya hal ini melanggar gimana pak Hakim?” tanya akun Twitter @SyahArdian5758.

“Copot hakim PN, jelas jelas melanggar UU,” ucap akun Twitter @kulidata.

“Wkwk nikah beda agama apalagi islam sma non islam ya ttep kumpul kebo bego,” ungkap akun Twitter @AlanMaulana2193.

“Sama sama haram.!!!” seru akun Twitter @Junaidi80242455. (RKZ/mks)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini