spot_img
Kamis, Mei 2, 2024
spot_img

Bisakah Ayah Terima Manfaat Asuransi Jika Anak Sudah Nikah?

KNews.id – Kasus Kopi Sianida kembali jadi perbincangan belakangan ini usai munculnya film dokumenter Ice Cold: Murders, Coffee and Jessica Wongso di Netflix. Masyarakat kembali diingatkan dengan mengenai misteri asuransi jiwa yang sempat disinggung pengacara Jessica Wongso, meski keberadaan asuransi tersebut sudah dibantah polisi.

Ayah Mirna, Darmawan Salihin telah membantah tudingan adanya asuransi senilai US$ 5 juta atau Rp 69 miliar. Darmawan bahkan menuntut balik kuasa hukum Jessica atas tudingan tersebut.

- Advertisement -

Belajar dari kasus tersebut, masyarakat awam mungkin akan bertanya-tanya, bagaimana bisa seorang ayah menerima uang pertanggungan asuransi jiwa jika sang anak sudah menikah?

Logikanya, ketika seseorang menikah maka berdasarkan KUHPerdata, pihak yang menjadi ahli waris golongan pertama tentunya adalah pasangan dan anak kandungnya.

- Advertisement -

Akan tetapi, hal tersebut sangat mungkin terjadi dalam asuransi jiwa. Berikut ulasan lengkapnya.

Asal muasal uang pertanggungan asuransi jiwa bukan dari harta waris

Harta waris dan uang asuransi jiwa adalah dua hal yang berbeda. Harta waris yang dibagi sesuai dengan hukum waris adalah harta yang dulu dimiliki pewaris.

- Advertisement -

Sementara itu uang pertanggungan asuransi jiwa sejatinya berasal dari aset perusahaan (jika dalam asuransi konvensional), atau Dana Tabarru (dalam asuransi syariah), yang dibayar sesuai dengan kesepakatan dengan tertanggung. Tertanggung pun memiliki kewajiban untuk membayar premi atau kontribusi ke perusahaan asuransi agar manfaat pertanggungan tetap aktif.

Penunjukkan orang yang bisa menjadi penerima manfaat juga dilakukan oleh tertanggung sesuai dengan prinsip insurable interest. Dalam prinsip tersebut, hubungan dampak finansial bisa terjadi karena hubungan utang piutang, darah, maupun pernikahan.

Karena statusnya yang berbeda dengan warisan, itu sebabnya seseorang bisa menunjuk pihak yang bukan golongan I ahli waris sebagai penerima manfaat asuransi jiwa.

Seiring dengan berjalannya waktu, tertanggung juga bisa mengubah penerima manfaat asalkan hal tersebut tidak melanggar prinsip insurable interest.  (Zs/CNBC)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini